Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perihal pengangkatan tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya status tersangka kepada dua pimpinan KPK sebelumnya yakni, Ketua KPK Abharaham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto.
Rabu, 18 Februari 2015
Tiga Pimpinan KPK Akan Menjabat Hingga Desember 2015
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, serta satu kekosongan satu pimpinan KPK, maka sesuai undang-undang yang berlaku, saya akan mengeluarkan Kepres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan diterbitkan Perpu untuk mengangkat tiga pimpinan KPK sementara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu 18 Februari 2015.
Ketiga pimpinan KPK sementara itu, yakni mantan anggota KPK pada tahun 2003-2007 Taufiequrachman Ruki, Guru besar hukum Pidana Universitas Indonesia Indriarto Seno Aji dan Deputi Bidang pencegahan KPK Johan Budi.
Ketiganya akan menjabat hingga akhir tahun 2015. Sembari menunggu berakhirnya masa jabatan seluruh unsur pimpinan KPK pada Desember 2015, sesuai dengan keputusan paripurna DPR pada Kamis 15 Januari 2015.
Dengan begitu, saat ini komposisi pimpinan KPK, masih tetap berjumlah lima orang, yakni Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan ditambah dengan tiga pimpinan sementara Taufiequrachman Ruki, Indriarto Seno Aji dan Johan Budi yang kini dipromosi menjadi pimpinan KPK. (viva)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka, 17/2