Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Semarang - Entah karena berusaha tabah atau hanya mengikuti tren, terdakwa kasus suap perkara, Pragsono, mengucapkan 'aku rak popo' (aku tidak apa-apa) saat dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait kasus suap. Selain penjara, mantan hakim Tipikor Semarang ini juga didenda Rp 200 juta.
"Aku rak popo. Ini perjalanan hidup yang harus saya lalui," kata Pragsono di PN Tipikor Semarang Jalan dr Suratmo, Senin (24/3/2014).
Selasa, 25 Maret 2014
Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Suap, Eks Hakim Pragsono: Aku Ra Popo
Pragsono disidang satu paket dengan eks hakim Asmadinata. Tapi ruangan sidang keduanya terpisah. Asmadinata dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Jaksa KPK, Siswanto, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal-hal yang memberatkan yaitu salah satunya menurunkan wibawa dan kepercayaan masyarakat pada proses peradilan karena terdakwa merupakan seorang hakim.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Siswanto di PN Tipikor Semarang, Jalan dr Suratmo.
Asmadinata dan Pragsono diajukan ke meja hijau berdasarkan pengembangan kasus suap yang melibatkan hakim PN Semarang Kartini Marpaung dan hakim Heru Kisbandono.
Kartini tertangkap tangan KPK pada 17 Agustus 2012 dengan barang bukti Rp 150 juta. Heru juga ditangkap KPK karena diduga menjadi broker. Mereka diduga kuat terlibat suap dalam proses peradilan M. Yaeni terkait kasus pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006-2007. Adik mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni, Sri Dartuti, juga terseret dalam kasus ini. (dtk)