Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Budi Utomo (52) dan Doni Wira Nugraha (36), pemasok dan pengoplos minuman keras jenis cukrik yang menewaskan 14 orang, dituntut lima tahun penjara.
Namun keduanya dijerat dengan pasal mengedarkan pangan di luar standar keamanan.
Kamis, 13 Maret 2014
Pemasok Cukrik Maut yang Tewaskan 14 Orang Dituntut 5 Tahun
Keduanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dinilai terbukti melanggar Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 tentang memproduksi atau mengedarkan pangan di luar standar kemanan sesuai dengan pasal 86 ayat (2).
"Keduanya terbukti melanggar undang undang pangan dan kami menuntut pidana selama lima tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ahmad dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/3/2014).
Dalam tuntutan tersebut, keduanya juga dianggap melakukan perbuatan yang hilangnya nyawa orang lain.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa akan ajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan dilaksanakan pekan depan.
Seperti
diberitakan sebelumnya, belasan orang tewas setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cukrik. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata asal cukrik tersebut bermuara pada Budi Utomo.
Namun penangkapan terhadap mantan polisi itu begitu sulit. Budi dapat ditangkap awal Oktober 2013 setelah sempat berpindah-pindah persembunyian. Meski dalam persembunyiannya, pria asal Lamongan itu tetap menjalankan bisnis cukrik nya. Total ada 14 korban cukrik maut. 11 Warga Surabaya dan 3 Warga Gresik. (dtk)