Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, akhirnya membekuk produsen minuman keras jenis cukrik yang telah menewaskan 14 orang di Surabaya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa cukrik belum sempat diedarkan sebanyak 41 dus besar, 23 dus ukuran kecil, 21 jerigen, 20 jerigen kosong dan 364 botol kosong.
Minggu, 6 Oktober 2013

Polisi Bekuk Produsen Minuman Cukrik yang Tewaskan 14 Orang
"Sejak peristiwa itu, tersangka langsung kami buru. Kemudian bisa kami tangkap di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya saat mengambil cukrik di Sukoharjo," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta saat menggelar jumpa pers, Minggu, 6 Oktober 2013.

Tersangka itu adalah Budi Utomo, 52, warga Jalan Kutai Surabaya. Ia ditangkap bersama rekannya Doni Wira Nugroho, 35, asal Madiun, yang bertugas sebagai perantara dalam membeli minuman cukrik asal Tuban Jawa Timur dan dari Surakarta,  Jawa Tengah.

"Untuk jenis minuman keras asal Solo ini masih kami kembangkan bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah," kata Setija Junianta didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman.

Polisi menetapkan Doni sebagai tersangka karena perannya sebagai perantara, membantu pembelian minuman keras antara Budi dengan sejumlah produsen termasuk yang berada di Solo. Setija membenarkan, tersangka Budi pernah tercatat sebagai anggota kepolisian dan pernah berdinas di Polres Bojonegoro, Jawa Timur.

"Sejak 1999, yang bersangkutan tidak lagi berdinas di kepolisian," kata Setija.

Dalam perjalanannya, tersangka yang bermukim di Surabaya kemudian melakoni bisnisnya sebagai agen besar miras. Tersangka leluasa menjalankan bisnis itu dengan menggunakan jaringan luas yang dimiliki.  

Sebelumnya, masyarakat juga telah mencium usaha ilegal peredaran minuman keras itu. Namun karena label yang melekat pada Budi sebagai polisi, masyarakat tak mampu berbuat banyak. Namun kasus ini semakin terekspose setelah banyak korban tewas usai pesta minuman cukrik di Surabaya.

Sejak peristiwa tewasnya belasan korban akibat meminum ini, tersangka melarikan diri. Ia beberpa kali pindah lokasi, seperti di Bojonegoro, Tuban, Madiun dan Solo.

Saat ditangkap di Sukoharjo, komplotan tengah mengangkut minuman keras yang diambil dari Tuban dan Solo. Minuman keras tersebut akan diangkut ke sebuah gudang dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV bernomor polisi S 1457 JE.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 204 KUHP dan Undang-undang tentang Pangan Nomor 12 tahun 2012, di antaranya Pasal 140, 142 dan 164, yang dengan sengaja memperjualbelikan pangan atau minuman tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. (sj/viva)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menunjukkan barang bukti minuman keras, cukrik.

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :