Meski demikian, KPU menyatakan ada sejumlah pejabat yang dilarang berkampanye. Sebab, mereka memang tidak mendapat lampu hijau dari undang-undang. "Seperti Mahkamah Agung dan BPK," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jakarta, Jumat 7 Maret 2014.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu mengatakan, kepala desa pun tidak diperkenankan berkampanye untuk partai politik. Begitu juga dengan ketua RT dan RW. "Itulah kenapa dulu dalam proses persyaratan (calon anggota legislatif), kepala desa harus mundur," ujarnya. Lantas, bagaimana jika ada dari mereka yang melakukan pelanggaran? "Ya nggak boleh berkampanye saja," ucap Ferry.
Sekedar diketahui, Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye memuat larangan partai politik mengikutsertakan pejabat MA, MK, BPK, Bank Indonesia, BUMN, PNS, anggota TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa dalam aktivitas kampanye.
Kepala Daerah Ramai-Ramai Ajukan Cuti Kampanye
Menjelang Pemilu 2014, kepala daerah mulai ramai-ramai mengajukan cuti kampanye. Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 7 Maret 2014. "Sekarang sudah banyak sekali menerima (izin cuti) dari gubernur, bupati dan walikota," kata Gamawan.
Tetapi Gamawan mengaku tidak hafal siapa saja kepala daerah yang sudah mengajukan cuti. Namun, beberapa yang dia ingat di antaranya adalah Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur DKI Jakarta
Joko widodo, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan.
Khusus untuk Jokowi, kata gamawan, dia hanya bersifat memberitahu sebab Jokowi hanya menggunakan di hari Sabtu dan Minggu. "Kemarin saya tanda tangani seingat saya Gubernur Kalimantan Barat. Tapi sebelumnya sudah ada beberapa, termasuk Pak Jokowi. Tapi dia hanya memberitahu saja karena beliau konsolidasi di hari Sabtu-Minggu," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, berdasarkan PP 18 Tahun 2013, sudah ada aturannya bahwa kepala daerah boleh berkampanye dua kali dalam seminggu pada hari kerja. "Tapi harus diajukan 12 hari sebelum melaksanakan kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata dia.
Sementara cuti kampanye di hari Sabtu dan Minggu, kepala daerah cukup memberitahu Mendagri. Gamawan mengatakan, dalam berkampanye, kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk ajudan, dan mobil.
"Kecuali rumah yang ditempati. Masa dua hari harus pindah rumah. tapi yang lain seperti mobil, premium, tidak boleh," kata dia.
KPU: Kepala Desa Tak Boleh Jadi Juru Kampanye
Kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi bagian dari juru kampanye (jurkam). Hal ini kembali ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah. "Kepala desa tidak boleh menjadi jurkam, perangkat desa juga," ujarnya di Kantor KPU, Jumat (7/3).
Selain kepala desa dan perangkat desa, Peraturan KPU (PKPU) 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD pasal 32 ayat (2) pelaksanan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya dan hakin konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilarang. Selain itu Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Juga Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah juga dilarang sebagai jurkam.
Sementara untuk kepala daerah yang menjadi jurkam, Ferry menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus memberikan surat pernyataan kepada atasannya. Surat itu untuk kemudian diberitahukan kepada KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (berbagai sumber)