Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
"Komnas HAM sungguh mendorong Panglima TNI menerbitkan Peraturan Panglima TNI tentang bolehnya berhijab bagi TNI perempuan yang ingin berhijab, seperti yang telah dilakukan Kapolri bagi Polwannya," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution dalam rilisnya, Senin (1/6/201).
Senin, 01 Juni 2015

Komnas HAM Desak Pemerintah Terbitkan Aturan TNI Perempuan Berjilbab

Jakarta - Komnas HAM mendukung perempuan TNI yang ingin berjilbab sesuai dengan ajaran agama. Panglima TNI diharapkan bisa membuat aturan yang mengizinkan prajuritnya berjilbab.
Aturan tersebut dirasa perlu karena terkait dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan.

"Khususnya TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya, dalam hal berhijab seperti dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 45 serta UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

Menurutnya pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah kewajiban utama negara. Panglima TNI bisa menerbitkan peraturan itu dalam dalam rangka memenuhi HAM warga negara. Hal ini penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya TNI.

"Semoga ini pertanda cuaca baik untuk meningkatkan trust masyarakat kepada TNI dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara atau TNI serius menegakkan HAM di negeri ini, dimulai dari sendiri, memenuhi HAM warganya atau TNI-perempuan sendiri," kata dia.

Selain panglima, Komnas HAM juga mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan aturan tentang ketentuan pakaian kerja atau dinas bagi polwan/TNI-perempuan, PNS, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural.

"PP itu sangat dinanti oleh dunia kemanusiaan yang adil dan beradab. Ditunggu Bapak Presiden," ucap Maneger. (dtk)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :