Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akhirnya dikeluarkan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, semua harus meningkatkan kewaspadaan.

"Masih ada cukup banyak tantangan. Kita harus tetap merapatkan barisan, meningkatkan kewaspadaan," kata Bambang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 1.33 WIB dini hari.

Bambang tampak mengenakan kaos berkerah warna biru tua. Ia juga mengucapkan terima kasih karena tidak ditahan lebih lama lagi.

Wakil ketua KPK itu keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (24/1/2015). Dia berbaju hitam, berbeda dengan pakaian saat ditangkap.
Sabtu, 24/1/2015

Keluar dari Bareskrim, BW:
Tingkatkan Kewaspadaan, Tetap Rapatkan Barisan
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung apa yang sudah dilakukan, baik untuk KPK saya mengucapkan terima kasih kepada polisi karena proses pemeriksaaannya selesai malam ini," jelas Bambang.

BW juga mengucapkan terima kasih pada media dan para pendukung di media sosial.

Diperiksa Mabes Polri, Bambang Widjojanto Dicecar 8 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat pagi, akhirnya dilepas pada Sabtu (24/1) dini hari. Bambang mengatakan, selama pemeriksaan dirinya dicecar 8 pertanyaan.

Bambang mengatakan, dirinya mulai diperiksa sebelum waktu salat Jumat. Kemudian sempat jeda dan dilanjutkan usai salat Ashar.

"Pemeriksaan awal itu dimulai sebelum salat Jumat, tapi ditutup karena saya belum didampingi lawyer. Pemeriksaan kemudian belanjut setelah salat Ashar," kata Bambang di Gedung Mabes POlri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 01.30 WIB.

Pemeriksaan, lanjut Bambang, selesai sebelum waktu salat Magrib. Selama pemeriksaan dirinya ditanya hingga delapan pertanyaan oleh penyidik Polri.

"Ada 8 pertanyaan diajukan. Setelah itu lebih banyak revisi-revisi. Menurut kepala unit penyidik, sudah selesai hari ini. Jika diperlukan pemeriksaan tambahan, akan dilakukan surat panggilan yang akan dikirim ke kantor," kata Bambang.


Ramai-ramai Jadi Penjamin Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditahan oleh Bareskrim Polri. Masyarakat antikorupsi segera mengajukan penangguhan penahanan dan mengajukan diri sebagai penjamin.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan malam ini, tapi mendapatkan jawaban pengangguhan penahanan tidak akan dipertimbangkan malam ini," ujar Todung Mulya Lubis di Bareskrim Polri, jalan Trunojoyo, jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).

Menurut Todung, banyak dari koalisi masyrakat antikorupsi yang siap menjadi penjamin bagi Bambang Widjojanto. Bahkan, Todung menjamin Bambang tidak akan menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi. "Kami berbeda pendapat dengan pihak kepolisian," kata Todung.

Selain Todung Mula Lubis, ada Imam prasodjo, dan Haris Azhar. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, serta mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah siap menjadi penjamin bagi Bambang Widjojanto.

Pihak Bareskrim Polri memastikan tidak akan membebaskan Bambang Widjojanto malam ini. Adalah perintah dari Kabereskrim Irjen pol Budi Waseso
yang membuat bambang ditahan. Padahal Wakapolri Badrodin Haiti telah berjanji dihadapan Presiden Joko Widodo (jokowi) akan membebaskan bambang pada malam ini.

Bukan kali ini saja antara Wakapolri dan Kabareskrim 'berbeda' informasi. Pada awal penangkapan, Badrodin sempat membantah, sementara Kadiv Humas Polri dan Bareskrim membenarkannya belakangan. (dtk)
Bambang Widjojanto Bebas dari Polri, Ratusan Orang Sujud Syukur di KPK
Berbaju Koko, Sarung dan Peci, BW Ditangkap dan Diborgol di Depan Anaknya

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :