Namun, Asyani ngotot tidak bersalah. Seperti dilansir dari Antara, Asyani histeris saat hakim menjatuhkan vonis kepadanya. Berkali-kali Asyani berteriak di depan hakim dan mengatakan putusan itu tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, dia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil dia menangis dan berteriak-teriak.
Pengacara Asyani, Supriyono, menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya. Sebab dia mengatakan majelis hakim mengabaikan hati nurani dalam mengambil keputusan akhir.
"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono.
Majelis hakim diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari.
Hakim menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan,dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, mereka menuntut Asyani membayar denda Rp 500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
Dalam sidang sebelumnya, sambil menangis Asyani meratap dalam Bahasa Madura. “Nyoon ampunan kaule pak hakim, kaule tak ngecok onggu (Saya mohon ampun Pak Hakim, saya benar-benar tidak mencuri),” kata Asyani sembari melekatkan kedua telapak tangannya, tanda memohon ampunan. Asyani semakin histeris.
Dia bahkan memukuli dadanya lantaran tidak terima dituduh mencuri. “Tekkak engkok tak tao abahasa Indonesia, tape engkok ngarte. Engkok benni maleng (Meski saya tidak bisa berbahasa Indonesia, tapi saya mengerti. Saya bukan maling,” ujar Asyani. (berbagai sumber)