Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Surabaya - Manajemen AirAsia mencatat sebanyak 105 keluarga korban atau ahli waris penumpang pesawat AirAsia QZ8501 saat ini sedang melakukan proses pengumpulan dokumen untuk klaim asuransi kecelakaan.
Rabu, 18 Februari 2015
Tragedi AirAsia, Baru Tiga Ahli Waris Terima Asuransi
"Sampai saat ini ada tiga keluarga korban yang telah menerima asuransi penuh,” kata Corporate Communication Air Asia Indonesia, Cleopas Danang, di Posko Media Polda Jawa Timur, Rabu 18 Februari 2015.
Dia menyebut tiga keluarga korban adalah ahli waris yang keluarganya telah berhasil ditemukan, teridentifikasi dan juga telah disemayamkan atau dimakamkan.
"Tiga ahli waris itu, mereka yang keluarganya sudah teridentifikasi dan sudah dimakamkan. Dan mereka mendapatkan penuh,” sambung Danang.
Sementara, sisanya menunggu sampai jenazah ditemukan semua, sambil menunggu semua berkas dokumen dikumpulkan oleh pihak keluarga.
Asuransi diberikan berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Bab II Pasal 3, ganti rugi penumpang meninggal dunia akibat kecelakaan udara sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Penerimaan asuransi, lanjutnya, tidak perlu dipublikasi, karena selain untuk keamanan juga keluarga tidak menghendaki. (viva)
Mendiang Rony Handoyo
salah satu korban AirAsia QZ8501