Hal ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015. Dua alat bukti sudah dipegang oleh penyidik KPK untuk menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus rekening gendut.
"Memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka," ujar Abraham Samad.
Komjen Budi Gunawan saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir. KPK telah melakukan penyelidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan sejak 2014. Abraham mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Januari 2015.
"Akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan menemukan lebih dua alat bukti untuk tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar dia.
Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 99 tentang tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK Bantah Cari Waktu Tepat Tetapkan Budi Gunawan Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, membantah tudingan bahwa lembaganya mencari waktu yang tepat untuk menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurut Bambang, penetapan tersangka Budi Gunawan tak ada kaitan dengan yang bersangkutan dicalonkan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Joko Widodo. Sebab penyelidikan terhadap Budi sudah berdasarkan prosedur, terutama dua alat bukti yang cukup.
“Ukurannya adalah dua alat bukti. Kalau dua alat bukti sudah ada, kami harus mengumumkan,” kata Bambang dalam dialog dengan Karni Ilyas pada acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam, 13 Januari 2015. Dia mengingatkan bahwa penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan dimulai sejak Juni 2014. KPK tidak menetapkan tenggat apa pun untuk menetapkan Budi sebagai tersangka. Begitu juga terhadap kasus korupsi lain.
“Kami tidak bisa bekerja dalam tekanan harus satu tahun selesai, atau dua tahun selesai. Bukan begitu cara kerja penegak hukum,” katanya. “Kalau bertepatan dengan waktu yang lain, itu kebetulan belaka. Bukan direncanakan,” Bambang menambahkan.
Dia mencontohkan kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sedang ditangani KPK. Kasus itu telah bergulir sepuluh tahun lampau tapi sampai kini belum tuntas karena KPK memang belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang pun sebagai tersangka. “Kalau cepat, ya cepat. Kalau lambat, ya terlambat. Jadi, suatu kebetulan tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat asumsi,” katanya.
Ketua KPK: Jokowi Tahu Budi Gunawan Punya Catatan Merah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akhirnya membenarkan bahwa calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan masuk dalam daftar calon menteri Joko Widodo yang memiliki catatan merah.
Abraham dan pimpinan KPK lainnya menahan diri untuk tidak menyampaikan hal tersebut ke publik, khawatir mengganggu proses penyelidikan di KPK. Menurut dia, pada saat Jokowi menyerahkan nama-nama calon menteri, sebenarnya nama Komjen Budi Gunawan masuk dalam daftar calon menteri Jokowi. KPK diminta melakukan penelusuran kepada calon-calon menteri, termasuk Budi Gunawan.
"Tapi karena KPK sedang menangani kasusnya, kami berikan catatan merah," kata Abraham Samad di Gedung KPK, Selasa, 13 Januari 2015. Abraham mengaku sudah mengingatkan Jokowi agar tidak memilih calon yang memiliki catatan merah sebagai pejabat. Komjen Budi Gunawan tambah dia, merupakan salah satu calon yang memiliki catatan merah. Karena KPK sendiri tengah menyelidiki kasusnya.
"Jadi sejak jauh sebelumnya kita sudah memberi tahu bahwa yang bersangkutan (Komjen Budi Gunawan) punya catatan merah. Tidak elok kalau diteruskan," ujarnya.
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. (berbagai sumber)