"Kami menginstruksikan otoritas terkait untuk melakukan self audit, baik air navigasi terkait pengelolaan ATC Surabaya, maupun AP I di cabang Bandara Juanda. Kita mendorong masing-masing melakukan self audit," kata Staf Khusus Menhub Hadi Mustafa Djuraid dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
"Senin kemarin Menhub menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi," imbuh Hadi. Berikut daftar pejabat yang dinonaktifkan itu:
Kemenhub
Ada 2 pejabat internal Kemenhub yang sementara dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan, yaitu:
1. Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara, merangkap unit kerja pelaksana slot time di Otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya.
"Mohon maaf kita tidak menyebutkan nama," kata Hadi.
2. Principal Operation Inspector Kemenhub di AirAsia.
"Kemenhub punya inspektur-inspektur yang disebut POI (Principal Operation Inspector), ini sudah ditarik dan dinonaktifkan di AirAsia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hadi.
AirNav Indonesia
Dari self audit Perum AirNav sudah dinonaktifkan 3 orang pejabat:
1. General Manager? Perum AirNav Surabaya
2. Manager ATS Operation Surabaya
3. Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav
PT Angkasa Pura I
1. Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda
2. Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda
"Seperti telah disampaikan Plt Dirjen Perhubungan Udara, diharapkan institusi terkait memindahkan yang bersangkutan untuk tidak terlibat dalam operasi-operasi penerbangan," jelas Hadi.
Ini Alasan Kemenhub Mengapa Bergerak Cepat Bekukan Izin AirAsia Surabaya-Singapura
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki alasan dibalik cepatnya penetapan adanya pelanggaran izin rute untuk AirAsia QZ 8501. Meski Basarnas masih mencari korban dan black box AirAsia, Kemenhub sebagai regulator transportasi akan tetap melakukan perbaikan dan penindakan di bidang transportasi termasuk di dalamnya membekukan rute penerbangan yang tidak sesuai dengan izin Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"Nggak betindak, di sana ada penerbangan di luar jadwal. Ini runyam. Nggak bertindak cepat dianggap lelet, bertindak cepat dianggap lebay," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid di Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Kemenhub, kata Hadi, tidak akan menolerir pelanggaran terkait regulasi hingga prosedur. "Ini maslah keselamatan," jelasnya.
Kemenhub pun tidak akan pandang bulu terkait pelanggaran regulasi hingga prosedur transportasi. Hal ini menjadi pergatian regulator di era Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Menhub nggak akan lindungi dan tutupi siapa yang terlibat," jelasnya. (dtk)