Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri - Dalam kitab kuno Negara Kerta Gama, posisi Gunung Kelud berada di wilaah Kerajaan Kahuripan. Pada tahun 1334 Masehi, Kerajaan Kahuripan saat itu dipimpin Raja Erlangga dan beribukota di Dhaha. Demikian disampaikan pemerhati sejarah Kediri Imam Mubarok Muslim.

Menurut Gus Barok, begitu panggilan akrabnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri harus mempertahankan Gunung Kelud agar. Sebab, apabila mengacu pada kitab-kitab kuno tersebut, jelas jika Gunung Kelud masih berada di wikayah Kediri.

"Jika mengacu pada kitab-kitab kuno, sudah jelas jika Gunung Kelud masih berada di wilayah Kediri, bahkan ketika itu Kabupaten Blitar juga wilayah Kahuripan" kata Imam Mubarok yang juga salah satu Dosen Dakwah Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri, Kamis (08/1/2015).
Kamis, 08 Januari 2015

Kitab Nagara Kerta Gama:
Gunung Kelud di Wilayah Kerajaan Kahuripan
Terbitkannya keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah mencabut suarat keputusan (SK) batas wilayah administrasi Gunung Kelud dari Pemkab Kediri membuatnya angkat bicara. Ia berharap, Pemkab Kediri tidak terlalu gegabah dengan persoalan perebutan wilayah Gunung Kelud. Pemkab harus mengumpulkan data-data kuno, dan ahli sejarah sehingga dalam melakukan upaya hukum berakhir dengan maksimal.

Dia berpesan pada Pemerintah Kabupaten Kediri, agar tidak terlalu antusias untuk menginvestasikan secara berlebihan pada wilayah wisata Gunung Kelud, alasanya menurut Pusat Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG) minimal dalam 15 tahun sekali gunung kelud meletus.

"Sehingga ketika Pemkab mengalokasikan anggaran itu, apakah nantinya tidak akan sia-sia, untuk itu akan lebih baik jika dialokasikan ke cagar budaya atau benda-benda purbakala, sebab di Kabupaten kediri masih banyak benda- benda peninggalan sejarah yang belum mendapat perhatian," terang Gus Barok.

Diberitakan sebelumnya, Gunung Kelud "lepas" dari wilayah Kabupaten Kediri dengan keluarnya SK Gubernur Jawa Timur nomor, 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor, 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah G.Kelud. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat Gubernur nomor 188/2534/011/2014 tanggal 12 Desember 2014. [beritajatim]
Kelud sebelum-sesudah Erupsi 2014

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :