Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
SK lama yang dikeluarkan Gubernur tersebut berisi tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Pemkab Kediri dengan Pemkab Blitar.
Sementara itu, keputusan pencabukan SK disampaikan melalui surat Gubernur dengan nomor 188/2534/011/2014, pada tanggal 12 Desember 2014.

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri Suparti mengungkapkan, dengan pencabutan SK tersebut, maka hak kepemilikan Gunung Kelud menjadi status quo.

Oleh karena itu, Pemkab Kediri tidak memiliki wewenang penuh, begitu juga dengan Pemkab Blitar.

Terpisah Kabag Humas Pemkab Kediri M. Haris Setiawan mengaku, Pemkab Kediri belum menerima SK pencabutan dari Gubernur, hingga saat ini. Sehingga, Pemkab Kediri belum menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi persoalan itu.

" Kami belum menerima SK pencabutan tersebut. Jadi, kami belum dapat menentukan langkah," kata Haris Setiawan kepada sejumlah wartawan melalui pesan pendek Short Message Service (SMS).

Menurut mantan pejabat di Infokom Pemkab Kediri itu, kawasan Gunung Kelud masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kediri. Gunung Kelud juga menjadi salah satu icon wisata alam Kabupaten Kediri yang diunggulkan.

Hak kepemilikan tersebut, imbuh Haris dibuktikan dengan beberapa gugatan yang dilayangkan Pemkab Blitar atas kepemilikan Gunung Kelud yang menemui jalan buntu. Oleh sebab itu, sengketa kepemilikan wilayah tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Kediri.

"Ketika Pemkab Blitar mengajukan banding. Sampai akhirnya keluar keputusan tetap, hasilnya tetap sama, yaitu Gunung Kelud masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri,” pungkasnya. (beritajatim)
Selasa, 06 Januari 2015

Hak Kepemilikan Gunung Kelud Menjadi Status Quo
Kediri - Gunung Kelud kini bukan menjadi hak milik pribadi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur. Menyusul, keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah mencabut Surat Keputusan (SK) batas wiliayah administrasi Kelud.

Informasi yang berhasil dihimpun, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim sebelumnya dengan nomor 188/113/KPTS/013/2012.
Peta tersebut adalah peta "Overzichtskaart Van Regentschap Kediri, Schaal I A 50.000, Vervaadigd Dorde Lerlingen Der Open Ambacht Lergang Te Paree - Juni 1933". Dalam peta itu menunjukkan bahwa kawasan Gunung Kelud masuk wilayah administrasi Kabupaten Kediri.


Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :