SK lama yang dikeluarkan Gubernur tersebut berisi tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Pemkab Kediri dengan Pemkab Blitar.
Sementara itu, keputusan pencabukan SK disampaikan melalui surat Gubernur dengan nomor 188/2534/011/2014, pada tanggal 12 Desember 2014.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri Suparti mengungkapkan, dengan pencabutan SK tersebut, maka hak kepemilikan Gunung Kelud menjadi status quo.
Oleh karena itu, Pemkab Kediri tidak memiliki wewenang penuh, begitu juga dengan Pemkab Blitar.
Terpisah Kabag Humas Pemkab Kediri M. Haris Setiawan mengaku, Pemkab Kediri belum menerima SK pencabutan dari Gubernur, hingga saat ini. Sehingga, Pemkab Kediri belum menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi persoalan itu.
" Kami belum menerima SK pencabutan tersebut. Jadi, kami belum dapat menentukan langkah," kata Haris Setiawan kepada sejumlah wartawan melalui pesan pendek Short Message Service (SMS).
Menurut mantan pejabat di Infokom Pemkab Kediri itu, kawasan Gunung Kelud masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kediri. Gunung Kelud juga menjadi salah satu icon wisata alam Kabupaten Kediri yang diunggulkan.
Hak kepemilikan tersebut, imbuh Haris dibuktikan dengan beberapa gugatan yang dilayangkan Pemkab Blitar atas kepemilikan Gunung Kelud yang menemui jalan buntu. Oleh sebab itu, sengketa kepemilikan wilayah tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Kediri.
"Ketika Pemkab Blitar mengajukan banding. Sampai akhirnya keluar keputusan tetap, hasilnya tetap sama, yaitu Gunung Kelud masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri,” pungkasnya. (beritajatim)