Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Untuk menindak praktek nikah siri, Kementerian Agama (agama) akan bekerjasama dengan Kemendagri, Polri/Kejaksaan serta Kemenkumham. Menurut Dirjen Bimas Islam, Machasin, pihak kementerian agama sudah melakukan pertemuan dengan instansi terkait untuk selanjutnya menandatangi MoU kerjasama.
24 December 2014
Terkait Nikah Siri, Kemenag Akan Kerjasama Dengan Kemendagri dan Kemenkumham
Kerjasama ini dibentuk karena Kemenag tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menindak secara langsung praktek nikah siri tersebut. Setelah kerjasama dilakukan maka instansi terkait akan segera menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing. Seperti menindak praktek nikah siri yang sudah diketahui pelaku dan alamatnya.
"Jasa nikah siri tidak dari Kemenag yang memiliki kewenangan. Untuk iklan di internet misalnya keminfo tapi kita undang dan sudah mengadakan pertemuan dengan kejaksaan, polisi kemendagri dan kemenkumham untuk menangani hal ini. Sudah dirapatkan nanti pelaksanaannya," ujar Machasin, Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, praktek nikah siri secara jelas melanggar UU perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Berdasarkan UU perkawinan, maka perkawinan harus dicatat di negara. Walaupun dalam praktek nikah siri ada yang mendapatkan buku nikah, ia memastikan buku nikah tesebut diperoleh dengan cara yang tidak wajar. Hal ini dikarenakan, Kemenag semoat mengalami kasus kehilangan buku nikah.
"Peristiwa nikah di jakarta tapi buku nikah terbutan medan maka tidak berlaku," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan dan investigasi dari inspektorat jenderal kemenag yang dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir. Praktek nikah siri yang berlangsung tidak melibatkan orang Kementerian agama.
Namun, jika ke depannya ditemui bukti keterlibatan orang Kementerian agama maka akan diberi sanksi tegas. Ia juga tidak bisa menjamin jika praktek nikah siri ini tidak melibatkan oknum kementerian agama.
"Saya ndak boleh menjamin seperti itu. Kan orang kementerian agama banyak," lanjutnya.
Ia menghimbau agar masyarakat tidak melalukan praktek nikah siri hanya karena alasan agar hubungan halal. Hal tersebut dikarenakan, pernikahan siri memebri banyak kerugian baik untuk anak maupun ketika ingin mengurus perceraian. "Yang tidak ribet di depan bisa ribet di blkang. KUA agak ribet di depan tapi belakngnya mulus," katanya. (khazanah/rpb)