"Kami menyatakan menolak gugatan pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa," kata Hamdan.
Seperti diketahui pada Pilpres 9 Juli diikuti dua kandidat, yaitu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Hasilnya, pasangan Jokowi-JK keluar sebagai presiden terpilih setelah ditetapkan oleh KPU.
Namun, kubu Prabowo-Hatta, menegarai kemenangan ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka pun melayangkan gugatan ke MK dan DKPP atas KPU.
MK Tak Temukan Pelanggaran Terstruktur, Masif, dan Sistematis Pilpres
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan satu poin pun pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang merugikan dua pasang calon dalam Pemilihan Presiden 2014.
Karena itu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis 21 Agustus 2014.
Terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb) MK tidak menemukan adanya bukti pelanggaran oleh KPU yang merugikan kedua pasangan calon presiden.
Menurut Mahkamah, DPK dan DPKtb secara hukum dianggap harus diketahui masyarakat khususnya peserta pemilu.
Terkait pembukaan kotak suara oleh KPU yang mengumpulkan bukti untuk persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perolehan bukti KPU dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan.
Meskipun pembukaan kotak oleh KPU sebelum surat ketetapan MK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, namun pembukaan bukti dilakukan dengan transparan dan mengundang semua saksi juga polisi, sehingga pelanggaran itu bisa diindahkan.
Mahkamah juga tidak menemukan bukti kecurangan terkait perolehan suara 0% untuk Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK 100%. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum.
MK menjabarkan pernah menemukan kasus serupa, satu pihak mendapat 100%, namun pihak lain mendapat 0% suara. Kasus ini bisa terjadi karena adanya ikatan adat yang kuat.
Tidak hanya Pemohon, tapi Pihak Terkait di 17 TPS Sampang juga mendapat 0 suara. Dan tak ada bukti adanya kecurangan. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum.
Ketimbang Jumpa Pers, Prabowo Pilih Jenguk Korban Luka Aksi Demo
Partai Koalisi Merah Putih Kamis malam menggelar konfrensi pers untuk memberikan pernyataan politik tak lama setelah putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas KPU terkait sengketa Pemilihan Presiden 2014. Namun, dalam konfrensi pers itu Prabowo Subianto, Hatta Rajasa, dan para ketua umum partai anggota Koalisi Merah Putih tidak hadir setelah mereka gelar rapat tertutup.
"Prabowo-Hatta dan para ketum partai koalisi sedang menuju rumah sakit untuk membesuk para korban luka yang berjuang untuk keadilan dan kebenaran tadi," kata Idrus Marham, Sekjen DPP Golkar, di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya, mengatakan sejumlah orang luka dalam unjuk rasa di depan Jalan Medan Merdeka Barat, alamat gedung MK, yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian siang tadi.
"Puluhan relawan Prabowo-Hatta menjadi korban dalam rangka mencari keadilan. Karena itu mewakili Koalisi Merah Putih, kami menyampaikan duka mendalam," ujar Tantowi. (viva)