Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Seorang pengedar uang palsu (upal) diamankan. Upal itu selalu lolos meski dibelanjakan di mini market ataupun SPBU. Lucunya, upal tersebut tak mempan mengelabui mata seorang tukang pijat yang dibooking tersangka.

"Tersangka membayar tukang pijat Rp 300 ribu. Tukang pijat itu curiga dengan satu lembar uang yang permukaannya licin, lalu melapor ke kami," kata AKP I Gede Made Wasa kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).
Kamis, 22 Mei 2014

Lolos Sinar UV, Ternyata Uang Palsu Tak Lolos dari Mata Pemijat
Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu mengatakan, tersangka adalah Amin (39), warga Jalan Sawunggaling, Kletek, Sidoarjo. Amin mengaku sudah pertengahan tahun 2013 lalu mengedarkan upal. Amin mengaku uang itu didapatkan dari seseorang di Sumenep. Tetapi mereka bertemu dan bertransaksi di kawasan Suramadu. "Mereka bertransaksi dengan perbandingan 1:2," lanjut Gede.

Amin mengaku sudah mengedarkan Rp 12 juta upal di kawasan Surabaya, Jombang, Mojokerto dan sejumlah daerah lain di Jatim. Upal yang diedarkan Amin berkualitas bagus. Benang pengaman dan tanda air selalu tampak bila diterawang menggunakan sinar ultra violet.

"Karena itu upal tersangka selalu lolos bila digunakan berbelanja di minimarket dan SPBU," ujar Gede.

Namun, kesialan Amin datang juga saat ia sedang ingin pijat. Ia membooking seorang tukang pijat perempuan untuk memijatnya di sebuah tempat pijat tradisional (pitrad) di depan Hotel Istana Permata di Jalan Ngagel. Setelah dipijat, Amin membayar Rp 300 ribu sesuai dengan tarif yang disepakati.

"Si pemijat curiga karena satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu terasa berbeda, permukaannya licin dibanding dua uang lainnya. Setelah diperiksa, ternyata satu lembar uang itu palsu," jelas Gede.

Gede lalu meminta pemijat menawari Amin sekali lagi untuk menjebaknya. Gayung pun bersambut, Amin meyetujui penawaran itu. Setelah dipijat di tempat yang sama, Amin membayar si pemijat itu dengan jumlah yang sama.

"Lagi-lagi tersangka membayar dengan satu lembar upal dan dua lembar uang asli. Tersangka langsung kami amankan," terang Gede.

Dari Amin, polisi menyita 60 lembar upal pecahan Rp 100 ribu atau sejumlah Rp 6 juta. "Upal tersebut adalah upal yang siap diedarkan tersangka," tandas Gede. (dtk)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :