Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak akan terkena imbas hukum dari terbitnya UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang baru. Namun dia menyesalkan revisi UU tersebut karena akan melemahkan Kejaksaan dan Kepolisian.
"Kita nggak perlu risau. Cuma kita risaunya, hambatan untuk memeriksa (anggota DPR) itu dialami oleh jaksa dan polisi," kata Abraham di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Senin, 14/07/2014
KPK: Polisi dan Kejaksaan Paling Dirugikan dari UU MD3 yang Baru
Meski memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam UU 30 Tahun 2002, KPK bukan satu-satunya lembaga yang menangani pemberantasan korupsi. Polisi dan Kejaksaan juga bisa menangani kasus dalam kategori tindak pidana khusus tersebut.
"Karena yang memberantas korupsi itu bukan cuma polisi dan jaksa, mereka terhambat dengan formalitas perizinan itu," kata pria asal Makassar ini.
UU MD3 yang baru saja direvisi salah satunya menyatakan, penegak hukum yang akan memanggil anggota DPR sebagai saksi, harus meminta izin terlebih dahulu ke majelis kehormatan DPR. Abraham meyakini dengan UU 30 Tahun 2002 yang bersifat lex specialis, KPK tidak perlu tunduk pada UU MD3.
Sedangkan Polisi dan Jaksa, tidak memiliki undang-undang khusus untuk memberantas korupsi. "Kalau KPK nggak ada masalah," kata Abraham. (dtk)