“Publikasi online penanganan perkara website juga sama bisa dilihat sejauh mana perkara polisi nomor berapa sekalian,” kata Kapolri Sutarman di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin siang (10/2).
Polri juga mempublikasikan statistik kriminal di situs resmi Polri. Sementara di tingkat Polda yang memuat persentase laporan yang masuk ke Kepolisian.
Sutarman mengatakan, Polri memang masih memiliki keterbatasan menyelesaikan perkara. Dalam setahun rata-rata 53 persen perkara yang bisa diselesaikan. Namun tahun 2014 Sutarman menargetkan 60 persen dari kasus yang masuk bisa diselesaikan.
“Saya targetkan 60 persen (penyelesaian perkara) tahun ini,” lanjut Sutarman.
Selain makin terbuka kepada masyarakat Sutarman juga menyampaikan adanya perbaikan pelayanan dalam hal dokumen dan administrasi bagi masyarakat.
Peningkatan layanan dasar publik yang dluncurkan Senin siang (10/2) antara lain penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat lengkap dan lulus ujian hanya dua jam yang sebelumnya satu hari. Perpanjangan SIM dengan syarat lengkap hanya satu jam sementara sebelumnya satu hari.
Penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) dengan persyaratan lengkap hanya dua jam dari yang sebelumnya satu hari.
Mutasi BPKP lengkap tiga jam dari sebelumnya minimal satu hari. Selain itu saat ini tersedia layanan komputerisasi BPKP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tersedia di tujuh Polda yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Banten.
Sementara untuk penerbitan STNK baru juga kata Sutarman hanya membutuhkan waktu dua jam, penerbitan STNK perubahan dengan syarat lengkap satu jam dan penerbitan STNK perpanjangan kini hanya 30 menit.
Untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini haya satu hari kerja yang sebelumnya hingga tiga hari. Selain itu disediakan pula mobil pelayanan SIM keliling.
“Telah tersedia 50 unit SIM Keliling ,” kata dia lagi.
Namun sayangnya mobil SIM keliling belum tersedia di seluruh Indonesia dan baru diadakan 30 propinsi. (beritasatu)