Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Makasar - majalahbuser.com, Temuan indikasi kerugian negara  pada pelaksanaan  kegiatan proyek pembangunan fisik di beberapa daerah di Indonesia tak ubahnya fenomena gunung es yang dari waktu ke waktu terus memuncak dan merajalela.
       
Hal ini dibuktikan dengan kembali terungkapnya dugaan unsur kerugian negara pada kegiatan proyek pembangunan saluran tambak tahun anggaran 2007-2008 di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang dikerjakan “CV. Sarana Utama”       

Pengungkapan dugaan kasus kerugian negara ini bermula dari teguran blacklist yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, tertanggal 07-Maret 2011 silam yang ditujukan kepada Direktur “CV. Sarana Utama” dengan menindak lanjuti rekomendasi Bawasda (sekarang inspektorat, red).
Senin, 11 November 2013

Pembangunan Saluran Tambak di Selayar Terindikasi Rugikan Negara
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :

Melalui teguran blacklist tersebut, Direktur “CV. Sarana Utama” diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan sebanyak Rp 11.000.000,-  disertai pembayaran kelebihan prestasi pekerjaan sebanyak Rp 51.898.000,-

Pihak Direktur “CV. Sarana Utama”  diminta untuk segera menyetorkan pembayaran denda melalui PT. Bank Sulsel Cabang Selayar sebab yang bersangkutan dinilai telah merugikan daerah dan atau negara.

Teguran blacklist yang dikeluarkan Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut dengan tegas menekankan, bilamana temuan dimaksud tidak diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal dikeluarkannya teguran blacklist, maka perusahaan bersangkutan tidak lagi diperbolehkan mengikuti proses tender sebagaimana ketentuan dokumen blacklist yang turut dilampiri dengan foto copy daftar temuan.

Sekaitan dengan dugaan telah terjadinya kerugian negara pada proyek pembangunan saluran tambak sebesar Rp. 62. 898.000 ini, Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan, sudah pernah melakukan penyidikan terhadap perkara ini.

Akan tetapi, penyidikannya harus terhenti setelah sejumlah mantan dan oknum pejabat yang dinilai harus bertanggung jawab pada persoalan ini tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi lain yang keputusannya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Senada dengan teguran blacklist Dinas Kelautan & Perikanan, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, SH dalam kapabilitasnya sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut kabupaten menghimbau para penerima dan pengguna dana bantuan sosial yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban untuk segera menyetorkan pertanggungjawabannya
kepada Dinas PPK Asda.

Informasi yang berhasil dihimpun majalahbuser.com di lapangan menyebutkan, hingga dengan bulan Maret tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan telah mengucurkan Dana Bantuan Sosial senilai kurang lebih Rp 814. 737.464. (tim)
Bukti Dokumen Surat Peringatan Blakc List Yang Dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan