Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan secara tegas menolak rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk menggelar tes keperawanan bagi siswi sekolah menengah atas dan sederajat.

Menurut Wakil Ketua Komnas, Masruchah, tes keperawanan ini melanggar hak asasi manusia, terutama bagi kaum perempuan.
Seorang siswi melakukan pijatan di sekitar wajah saat mengikuti terapi massal yang diselenggarakan oleh LPT YAI, di SMA Diponegoro 1, Rawamangun, Jakarta, Rabu (10/4)
Selasa, 20 Agustus 2013

Komnas Perempuan: Tes Keperawanan Langgar HAM
"Tes keperawanan ini termasuk kekerasan seksual, jelas melanggar HAM," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2013.

Jika Dinas Pendidikan Prabumulih tetap bersikeras melaksanakan tes keperawanan ini, Masruchah menegaskan bahwa semua siswi perempuan punya hak untuk menolak. "Konstitusi Indonesia secara jelas mengatur hak perempuan untuk berekspresi," katanya.

Menurut Masruchah, urusan keperawanan adalah mutlak urusan pribadi tiap individu yang tak bisa jadi acuan nilai dan moral. Perempuan bisa saja kehilangan keperawanan bukan karena hubungan seksual, misalnya karena kecelakaan, olahraga, hingga tindak kekerasan seksual. "Jadi kalau ditanya moral, apakah tes keperawanan ini juga bermoral?" tanya dia.

Komnas Perempuan, dia melanjutkan, mengapresiasi tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh terkait wacana ini. Nuh menilai tes keperawanan kurang bijak dilakukan. Masruchah pun bakal menanti langkah tegas Nuh untuk mengevaluasi rencana Dinas Pendidikan Prabumulih ini. "Kami tunggu langkah tegas Menteri Nuh."


Sebelumnya, Pakar pendidikan memprotes kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berencana memasukkan tes keperawanan dalam penerimaan siswa sekolah menengah atas dan sederajat di daerah itu pada 2014.

Erlin Driana, pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, mengatakan kebijakan itu sangat mengintervensi wilayah pribadi seorang perempuan.

"Hak terhadap tubuh perempuan ada pada dirinya sendiri, bukan orang lain, apalagi negara dalam hal ini pemerintah daerah," ujar Erlin saat dihubungi pada Selasa, 20 Agustus 2013.

Kabar tentang kebijakan ini berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, H.M. Rasyid. Melalui situs nasional, ia mengatakan sedang mengajukan anggaran RAPBN 2014 untuk kebijakan tes keperawanan bagi calon siswa SMA sederajat.

Meski Rasyid mengakui kebijakan ini bakal menuai kecaman, ia yakin itu adalah langkah jitu menekan maraknya kasus prostitusi yang diduga melibatkan siswa di daerahnya.

Erlin mengatakan, publik pasti berharap agar generasi baru memiliki tatanan moral maupun karakter yang baik. Namun pemerintah tidak seharusnya menggunakan cara-cara yang masuk ke ruang pribadi untuk memperbaikinya.

Langkah membina generasi muda bisa digunakan dengan cara yang lebih ideal. Seperti bekerja sama dengan orang tua calon siswa dalam melakukan pembinaan moral, pendidikan seks sejak dini dalam kurikulum sekolah di mana siswa diajarkan mengetahui perkembangan tubuh dan konsekuensinya, serta membatasi fasilitas publik yang berpotensi menampilkan pornografi seperti Internet dan televisi. "

Langkah ini lebih efektif dari tes perawan," ucapnya.

Dosen pascasarjana ini menambahkan, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan anggaran pendidikan yang minim dengan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran. Salah satunya menggunakan anggaran pendidikan dalam membenahi sistem yang ada di ruang publik. (tempo)


      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :