Menurut Ray, dari sekitar 14 juta pemilih itu, KPU menemukan lagi sekitar 7 juta NIK barunya.
Artinya, sisanya sekitar 7 juta yang diminta KPU kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disisir ulang.
"Menanggapi permintaan hal ini, Depdagri terlihat seperti ogah-ogahan. Bukannya dengan sigap dan segera untuk melaksanakan penyisiran ulang, malah yang terlihat adalah sikap Depdagri yang seperti memposisikan KPU tidak dapat bekerja optimal," kata Ray.
Dikatakan Depdagri malah sibuk membuat analisa tentang kemungkinan sisa data masalah tersebut. Akibatnya, kata dia, sekali pun permintaan tersebut telah dilayangkan sekitar hari Rabu (30/10/2013), kemarin (artinya sudah 3 hari berjalan) dan belum ada sinyal apakah 7 juta data yang dimaksud KPU memang tidak ada NIK atau ada.
"Jika berhitung dengan jadwal penetapan DPT tanggal 4 November nanti, maka hari ini, merupakan waktu yang pas bagi Depdagri untuk memberi jawaban pasti soal NIK dari 7 juta data pemilih yang diminta sisir KPU. Dua hari kedepan hari libur dan artinya sudah tidak ada waktu untuk melakukan penyisiran. Tentu saja, sikap Depdagri ini akan membuat posisi KPU dalam keadaan sulit," kata Ray.
Dijelaskan bila tak ada jawaban dari Depdagri, artinya ada sekitar 7 juta pemilih yang misterius atau sebaliknya dicoret karena tidak memiliki NIK.
"Ini jelas membuat posisi KPU dalam keadaan runcing. Lebih dari itu akan menambah syak wasangka banyak kalangan atas kejurdilan pelaksanaan pemilu," kata Ray.
Belum sempat menjawab nasib 7 juta pemilih itu, Ray mengatakan Depdagri malah menyatakan ada sekitar 30 juta pemilih yang ada di DP4 tidak tercantum di DPSHP.
"Maka jika ditotal berarti ada sekitar 37 juta pemilih yang terancam tidak dapat mempergunakan hak pilih. Nasib 37 juta pemilih tersebut hanya jadi bahan perdebatan antara KPU dan Depdagri," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Depdagri segera memastikan nasib 7 juta data pemilih yang dinyatakan KPU belum memiliki NIK, dan sebaliknya KPU memastikan nasib 30 juta yang belum masuk DPSHP.
Rapat KPU-Bawaslu Belum Putuskan Penundaan Penetapan DPT
Rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, minus Kementerian Dalam Negeri di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (1/11/2013), belum mengarah pada keputusan penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 4 November 2013.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku dalam rapat tadi difokuskan bagaimana upaya tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu, dan Kemdagri untuk lebih mengoptmilakan kualitas data pemilih yang ada.
"Tapi belum ada secara mendetail meminta untuk pengunduran," ujarnya.
Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (31/10/2013), KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kemendagri. Rencananya, Kemendagri tadi ikut rapat namun tidak bisa hadir.
Terkait 10,4 juta pemilih yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan, lanjut Husni, akan dilakukan pengecekan ke lapangan, lantaran beberapa lokasi tempat tinggal pemilih tinggal berkelompok seperti pesantren dan lembaga pemasyarakatan.
"Karenanya kita sudah mengirim surat ke Kemenkum HAM supaya diberi surat edaran ke lapas-lapas agar data yang diberikan itu tidak sekadar nama," tambah Husni.
Sebelumnya, KPU menemukan sekitar 13.9 juta pemilih, dari 186 juta daftar pemilih tetap (DPT), tidak memiliki NIK. KPU meminta Kemendagri untuk diberikan NIK karena penduduk tersebut berhak memilih.
Permasalahan terhadap 13.9 juta pemilih tersebut tidak hanya di kenihilan NIK, tetapi ada juga yang tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) serta jumlah angka NIK kurang dari 16 digit. (tribunnews)