Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kemarahan publik.

Selain melakukan tindak pidana korupsi, publik juga marah karena Akil melakukan tindakan itu dalam masa jabatannya sebagai Ketua MK dan di rumah dinasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait dugaan suap, Jakarta, Kamis (03/10/2013).
Minggu, 6 Oktober 2013

Mayoritas Publik Berharap Akil Dihukum Berat
Bahkan ada yang setuju Akil dihukum mati.
Publik pun berharap agar Akil dihukum seberat-beratnya. Berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI), sebanyak 48,56 persen publik berharap Akil dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Mereka yang setuju hukuman seumur hidup, sebanyak 20,86 persen. Bahkan ada pula publik yang setuju Akil dihukum mati yaitu sebesar 28,42 persen.

"Bahkan hukuman mati masih ditolelir. Ini adalah kemarahan publik. Di sini kita sedang gencar-gencarnya melawan korusi, justru ketua MK tertangkap tangan di rumah dinasnya sendiri," kata peneliti LSI, Ade Mulyana dalam jumpa pers saat merilis hasil survei di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2013.

Merosotnya kepercayaan publik ini, kata Ade, akan sangat berbahaya pada kelangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Putusan-putusan hukum yang dibuat MK akan mengalami delegitimasi.

Dengan kewenangan MK yang sangat penting, seperti judicial review, menyelesaikan sengketa lembaga negara, menangani perselisihan pemilu dan pemilukada maka dapat dibayangkan akan ada ketidakpastian hukum ke depan.

Meski demikian, kata Ade, dalam survei itu, masih ada beberapa masyarakat yang masih punya harapan. Sebanyak 68,4 persen publik yakin jika MK masih bisa dibenahi, sementara 17,82 persen masyarakat tidak yakin.

"Ini berarti publik masih berharap MK menjadi benteng penegakan hukum yang terpercaya," kata dia.


Jimly: Tak Tepat Presiden Buat Perppu Soal Akil

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membuat peraturan pengganti perundang-undangan yang akan diajukan ke DPR dan meminta masukan MA. Tapi, rencana presiden ini dikritik oleh mantan Ketua MK, Jimly Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, Presiden tak perlu membuat Undang-undang khusus untuk Mahkamah Konstitusi saat ini. Sebab, meski Ketua MK Akil Mochtar tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi saat ini negara tidak dalam keadaan genting.

"Ini tak ada yang mendesak. Apalagi mengatur masalah rekruitmen yang baru akan dilakukan empat tahun lagi," kata Jimly ketika dihubungi VIVAnews, Minggu 6 Oktober 2013.

Menurut Jimly, Presiden hanya cukup membuat keputusan presiden saja. Jika ingin mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Akil. "Tak perlu Perppu, cuma mengisi satu kekosongan saja kok," ujar dia.

Jika Presiden membuat Perppu untuk masalah ini, kata Jimly, maka SBY adalah presiden yang paling banyak membuat Perppu. Hal itu, bisa membuat citra dalam masa kepemimpinan SBY negara selalu dalam keadaan genting.

Kata dia, Presiden Soeharto yang 32 tahun menjabat hanya mengeluarkan delapan Perppu, sementara Habibie tiga Perppu, Gusdur tiga  Perppu, dan Megawati empat Perppu. "Itu wajar, apalagi pada jaman Habibie, Gusdur, dan Megawati pemerintahan saat itu sedang genting. Sementara SBY sudah 16 Perppu, masak mau ditambah satu Perppu lagi," kata Jimly.

Padahal, kata dia, Perppu itu dibuat jika negara dalam keadaan genting atau keterpaksaan. "Padahal ini kan tidak," ujar dia.

"Sehingga, terlihat jelas SBY adalah presiden yang selalu mengambil keputusan secara mendadak. Tanpa ada pertimbangan."

Kata dia, Perppu bukan solusi. Apalagi mengatur rekruitmen yang baru akan dilakukan empat tahun mendatang. (viva)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :