Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minggu (3/11/2013). Namun disayangkan, dalam penetapan tersebut tanpa dihadiri lima dari enam paslon lainnya.
"Meski tanpa dihadiri paslon lain, namun tidak akan mempengaruhi keputusan kami (KPU). Ini sudah keputusan final. Jika pun ada paslon atau pihak lain yang keberatan dengan keputusan kami ini, silakan saja. Mereka dapat mengajukannya keberatan itu ke Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU
Kabupaten Magelang, Makmun Ramatullah ditemui wartawan usai rapat.
Terkait hal itu, pihaknya sudah menyiapkan data dan dokumen-dokumen jika ada pihak yang akan mengajukan pihaknya ke MK. "Tidak ada masalah. Kami sudah siapkan semua. Dan kami yakin dengan data dan dokumen yang kami miliki. Yang jelas, pihak yang keberatan dan akan mengajukan ke MK itu, ditunggu paling lambat tiga hari sejak tanggal dan hari keputusan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Magelang ini ditetapkan," terangnya.
Dalam rapat terbuka tadi, pasangan Zamzam memperoleh 206.057 suara atau 33,9 %. Pasangan ini mengalahkan pasangan Rohadi Pratoto-M Ahadi (Rohmad) yang diusung PKB, Golkar dan PKS. Paslon Rohmad memperoleh suara 194.076 suara atau 31,92 %.
Sedang pasangan yang diusung PPP dan PAN, Susilo-Mujadin Putu Murja, mendapat 92.171 suara atau 15,16 %. Diurutan ke empat, ditempati paslon yang diusung Gerindra dan PKNU, yakni Drs HM Arwan-H Haiban Hajid Ssos yang mendapat 53.597 suara atau 8,82 %. Diurutan kelima, diraih paslon yang diusung Demokrat, PPRN, Hanura dan PBB, Ahmad Majidun-Sad Priyo Putro yang mendapat 38.713 suara atau 6,37 %. Terakhir paslon yang maju melalui jalur perseorangan, yakni Handoko-Eko Purnomo yang hanya mendapat 23,309 suara atau 3,83 %. (krjogja)