Langkah penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan illegal fishing dilakukan secara bertahap diawali dari kegiatan penyitaan barang bukti perahu yang dilakukan oleh aparat penyidik Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Informasi yang berhasil dihimpun majalahbuser.com di lingkungan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba menyebutkan, perahu tersebut kini telah diamankan oleh aparat penyidik seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Bulukumba dalam status barang bukti kejahatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, Drs. H. Muh. Sabir dalam keterangan persnya kepada wartawan pada hari Selasa, (12/111) siang kemarin.
"Dinas Kelautan dan Perikanan bersama aparat Kepolisian Polres Bulukumba telah berkomitmen tegas untuk memberangus segala bentuk tindak pidana kejahatan illegal fishing, baik kegiatan pengeboman ikan maupun pembiusan" tegasnya.
Ditambahkannya, tembakan peringatan ke udara tidak jarang harus dilepas aparat satuan Reskrim Polres Bulukumba yang secara continue menggelar operasi penanganan terpadu terhadap tindak pidana kejahatan illegal fishing dengan turut melibatkan jajaran Dinas Perikanan dan Kelautan.
Tembakan peringatan sempat beberapa kali harus mengiringi aksi kejar-kejaran petugas dengan pelaku kejahatan illegal fishing. Tindakan ini diakui Muh. Sabir, sebagai wujud refleksitas dan keseriusan jajaran instansi yang dipimpinnya di dalam memerangi kegiatan tindak pidana kejahatan illegal fishing di wilayah otoritas perairan laut Kabupaten Bulukumba.
Meski demikian, Sabir tetap mengakui betapa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba masih sangat banyak diperhadapkan pada kendala keterbatasan dan ketersediaan sarana kapal patroli yang memadai.
Dalam kondisi seperti ini, petugas patroli terkadang harus kehilangan target buruannya ditengah laut yang rata-rata menggunakan perahu berkecepatan tinggi dan masih jauh lebih cepat ketimbang armada kapal patroli yang digunakan petugas untuk melakukan pengejaran terhadap mereka para pelaku tindak pidana illegal fishing.
Pada satu sisi berbeda, aparat Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba juga tak jarang harus diperhadapkan pada posisi dilematis luas wilayah perairan lautnya yang mencapai 1.154,67 km˛.
Wilayah perairan Kabupaten Bulukumba yang sedemikian luas terkadang menjadi pemicu kelengahan jajaran pengawas DKP. Hingga bila sekali waktu, wilayah perairan Kabupaten Bulukumba masih harus kebobolan oleh perilaku menyimpang sebahagian kecil warga nelayan pesisir yang tidak mengenal ramah lingkungan.
Akan tetapi, pihak Dinas Perikanan dan Keluatan tidak lantas berpangku tangan melihat kondisi yang tengah membelit lingkungan instansinya. Kebesaran semangat tersebut direfleksikan secara nyata jajaran Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba melalui keberhasilannya menangkap salah seorang pelaku illegal fishing asal Pulau Liukang Loe.
"Perkara penangkapan pelaku ini sendiri telah ditangani aparat Sat Reskrim Polres Kabupaten Bulukumba" jelas Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Selayar, diera pemerintahan Drs. HM. Akib patta itu.
Usai menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mako Polres Kabupaten Bulukumba, berkas dokumen berita acara pemeriksaan tersangka langsung dilimpahkan aparat satreskrim kepada penyidik seksi pidana khusus kejaksaan negeri untuk digulirkan siding perkaranya di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba.
Tetapi, amar putusan majelis hakim PN Bulukumba malah sebaliknya, melepaskan tersangka dari jerat hukum yang seharusnya dijalani di balik dinding tebal Lapas Klas IIA Kabupaten Bulukumba.
Beberapakali majalahbuser.com mencoba menemui Ketua PN Bulukumba guna konfirmasi kasus ini tetapi belum berhasil. (fadly-syarif)