"Kita berharap kedua pihak ini berembuk, cari kesepakatan yang menguntungkan, bagaimana pun juga penggugat dan tergugat ini kan masih satu keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, kepada penggugat dan tergugat.
Mendengar arahan tersebut, di luar persidangan, Nurhakim mencoba mengajak damai sang mertua. "Saya pada prinsipnya mau saja, bagaimana damainya tergantung hasil kesepakatan," ujarnya.
Sebab selama ini, Nurhakim mengaku belum pernah sama sekali menerima uang dari mertuanya tersebut sebagai kesepakatan pembelian tanah. Sedangkan terkait surat penyataan siap balik nama sertifikat, Nurhakim merasa tidak pernah menandatanganinya.
"Saya tidak pernah bikin surat pernyataan, tanda-tangannya jelas beda. Bukan punya saya, itu dipalsuin,” elaknya.
Mendengar komentar tersebut, nenek Fatimah mengaku sakit hati dengan menantu dan anak kandungnya. Terlebih kasus lahan ini sampai dibawa menantu dan anaknya ke pengadilan.
Dengan tegas, nenek Fatimah menolak berdamai ataupun membayar ganti rugi tanah yang sudah sejak 1988 ditempatinya itu. "Enggak mau, saya sudah capek dan sakit hati. Kita sudah bayar tanahnya, nggak mungkin kita ganti rugi," tandasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa nenek Fatimah digugat anak kandungnya sendiri Nurhanah dan suaminya, Nurhakim, sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, nenek 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya.
Namun nenek Fatimah tetap bersikukuh dan mempertahankan tanah yang menurutnya sudah dibelinya itu. Nenek Fatimah juga tetap akan tinggal di rumah dan tanah yang disengketakan itu bersama ketiga anaknya yang lain. (liputan6)