Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Dewi Persik menanggapi dengan santai putusan Mahkamah Agung soal kasus cakar-cakarannya dengan Juia Perez di film 'Arwah Goyang karawang.' Depe mendapatkan vonis 3 bulan penjara. Bagaimana responsnya?
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

Kamis, 6 Februari 2014

Dewi Persik Santai Tanggapi Vonis 3 Bulan Penjara
Ketika disinggung mengenai hal tersebut, Depe yang baru saja menjadi bintang tamu acara Show Imah di Gedung Trans TV, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014), menjawab dengan enteng.

"Nggak apa-apa udah sering (diisukan akan dipenjara)," ucapnya.

Dengan nada menyindir, Depe mengatakan butuh waktu dua tahun hingga akhirnya ia divonis. "Gimana masalah KPK?" ujarnya.

Seakan menghibur diri, artis yang terkenal dengan Goyang Gergaji itu berusaha untung berpikir positif. "Anggap saja bantu mereka yang mau eksis," tukasnya.

Perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.


Dewi Persik: Mati Aja Saya Nggak Takut, Apalagi Penjara

Pedangdut Dewi Persik rupanya sudah siap menghadapi proses hukum atas kasus cakar-cakaran bersama Julia Perez. Depe yang divonis Mahkamah Agung 3 bulan penjara, mengaku tidak gentar.

"Mati saja saya nggak takut, apalagi penjara," ucapnya saat ditemui usai menjadi bintang tamu acara Show Imah di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Meskipun perkara bernomor 758 K/PID/2013 yang diadili hakim agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan itu sudah resmi mengeluarkan vonis, namun Depe nampaknya masih belum yakin.

"Pengacara saya juga ngakak dengar ini. Kalau mau eksis prestasi, jangan buat sensasi. Kalau mau ayo tanding goyang, akting. Dendam-dendam terus 2014 udah nggak nyaman. Apapun keadaannya mati pun siap," tuturnya sedikit emosional.

Dewi Persik sebelumnya dihukum 2 bulan pidana dengan percobaan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Timur (PN Jaktim). Vonis PN dikuatkan di tingkat banding. Jaksa sendiri menuntut Dewi Persik selama 6 bulan penjara.

Kasus hukum Dewi Persik dan Jupe terjadi saat keduanya menjalani pengambilan gambar film 'Arwah Goyang Karawang'. Saat shooting film tersebut, mereka sempat berkelahi. Puncaknya, mereka saling lapor ke polisi dan akhirnya bermuara di meja hijau.

Dalam perkara itu, berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA. Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi 3 bulan penjara. Julia Perez telah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013 lalu. (dtk)
Dewi Persik dengan Pengacara