Menanggapi isu kemunduran Dahlan Iskan dari konvesi Demokrat itu, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman, yang juga ikut menjadi peserta konvensi, mengaku belum mengetahui secara pasti rencana mundurnya Dahlan Iskan itu.
"Pak Dahlan mundur baru dengar saya," kata Hayono di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2013.
Isu mundurnya Dahlan Iskan disebut-sebut karena laporan Jaringan Advokat Publik (JAP). Lembaga swadaya masyarakat itu melaporkan Dahlan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan penggunaan uang negara sebesar Rp37,6 triliun di PT PLN ketika dia menjabat sebagai Direktur Utama.
Menurut Hayono, apabila isu korupsi itu benar, memang yang terbaik adalah mundur. Namun, dia melanjutkan, isu itu harus dibuktikan dulu. Jangan langsung ditarik kesimpulan. Karena secara pribadi, Hayono mengenal Dahlan sebagai sosok yang tidak mungkin melakukan korupsi.
"Tapi ini masih isu yang belum tentu benar. Saya yakin, Dahlan bukan tipe orang yang mudah melakukan korupsi. Jadi saya kira tidak perlu mundur," katanya.
Tapi apabila Dahlan memang sudah memutuskan mundur dari konvensi, maka keputusan itu harus dihormati oleh Partai Demokrat. "Tapi itu kalau sudah jadi keputusan beliau, kita juga hormati," ujarnya.
Komite Konvensi Akui Ada yang Berupaya Jegal Dahlan
Sekretaris Konvensi Capres Partai Demokrat, Suaedy Marasabesy, Kamis 9 Januari 2014, mengakui ada upaya menjegal Dahlan Iskan di konvensi. Bahkan, Suaedy melihat sasarannya lebih luas lagi, yaitu Partai Demokrat.
"Tidak hanya Pak Dahlan. Kami juga bisa berasumsi ini bagian dari upaya mendelegitimasi konvensi. Karena setelah kami telusuri yang bersangkutan (pelapor) adalah caleg dari partai lain," kata Suaedy di Sekretariat Konvensi, Jalan Pati Unun No 75, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suaedy menolak menyebutkan asal partai dari pengadu Dahlan. Dia mempersilakan wartawan menelusurinya sendiri. "Yang saya dengar begitu ya. Walaupun kami terus melakukan klarifikasi," ujarnya. Suaedy menilai tidak fair apabila seorang advokat yang menjadi caleg tetap terlibat dalam kegiatan kepengacaraan. Namun yang terjadi, aktivis Jaringan Advokat Publik (JAP) Rahmat Harahap masih menggunakan atribut advokasi. "Ini sedang kami telusuri benar atau tidak," katanya.
Terlepas dari itu, lanjut Suaedy, Komite Konvensi tetap berinisiatif mengklarifikasi ke Mabes Polri terkait laporan itu. Sejauh ini, status hukum Dahlan masih sebagai pihak yang dilaporkan.
"Prinsipnya, tindakan kami harus didasari alasan hukum yang cukup. Siapapun yang datang melapor harus menunjukkan bukti-bukti," ucapnya. Suaedy menambahkan, komite mengapresiasi sikap Dahlan yang segera memberikan respons dan meminta dirinya dicoret. Namun, dia menegaskan keputusan Komite Konvensi tidak boleh didasarkan pada anggapan tetapi bukti hukum. "Pak Dahlan tetap kami pertahankan. Nanti kita lihat perkembangannya. Jadi diperlukan kepastian hukum," tutupnya.
Sebelumnya, JAP melaporkan Dahlan ke komite konvensi capres Partai Demokrat, Selasa 7 Januari 2014. Mereka menuduh Dahlan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Penyalahgunaan penggunaan uang negara di PT PLN tahun anggaran 2009 sampai dengan 2010. Kerugian negara mencapai Rp37,6 Triliun," kata Juru bicara JAP, Rahmat Harahap. Rahmat mengatakan dugaan tersebut dikuatkan oleh audit BPK No:30/Auditama.VII/PDTT/09/2011 tanggal 16 September 2011 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Sektor Hulu Listrik pada PT PLN (Persero), Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Data itu menyebutkan ketidakberesan kinerja pembangkit PLN di sejumlah tempat yaitu Tambak Lorok, Muara Tawar, Sumbagut, Muara Karang dan Tanjung Priok, Gresik, Grati, Teluk Lembu serta Bali.
"Saya menyampaikan ke Komite Konvensi Demokrat agar menghasilkan calon presiden yang bersih tolong benar-benar bersih. Karena Dahlan kami duga korupsi maka sebaiknya dianulir," ujarnya. Rahmat melanjutkan, awal mula dugaan ketidakberesan kinerja PLN semasa Dahlan adalah sering matinya listrik di daerahnya yaitu Sumatera Utara (Sumut) sejak tahun 2010. Setelah melakukan penelusuran dan investigasi, dia akhirnya mendapatkan data audit BPK tersebut.
Selain melaporkan ke Komite Konvensi, Rahmat juga melaporkan dugaan korupsi Dahlan ini ke Mabes Polri pada 8 Oktober 2013 dengan nomor pengaduan Dumas/55/X/2013/Tipikor. (viva)