Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Polemik soal pembiayaan dana saksi partai politik dari pemerintah terus bergulir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituding sebagai biang keladi di balik usulan dana saksi parpol. Bagaimana pembelaan Bawaslu?
Selasa, 4 Februari 2014

Bawaslu Angkat Tangan Kelola Dana Saksi Parpol dari Negara
"Semua orang tertuju melihat Bawaslu seolah-olah tempat serangan terkait persoalan dana saksi parpol. Padahal Bawaslu bukan yang pertama mengusulkan dana saksi parpol," tegas Nasrullah, anggota Bawaslu, Senin (3/2/2014).

Sekian kalinya Nasrullah menegaskan, bahwa usulan dana saksi parpol dihembuskan pertama kali oleh pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam, Djoko Suyanto, usai mendapat masukan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dibisiki parpol.

"Bawaslu hanya mengusulkan dana Mitra PPL. Di luar itu tidak ada sama sekali. Kemudian kita kaget publik mengira itu usulan Bawaslu. Pengamat juga saya yakin asal muasal sumber ini. Kita kaget kenapa Bawaslu jadi kambing hitam," sambungnya.

Bawaslu berpandangan, dalam pemungutan suara nanti, idealnya di seluruh Tempat Pemungutan Suara nanti seluruh komponen hadir, bukan saja Kelompok Panitia Pemungutan Suara, saksi parpol, petugas Linmas, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Mitra PPL.

Hanya saja muncul persoalan bagaimana menghadirkan seluruh perangkat tersebut di TPS. Sesuai tugas masing-masing, KPU harus mampu menjamin kehadiran KPPS, Pemerintah menghadirkan Linsma, parpol menghadirkan saksinya, Bawaslu menghadirkan PPL dan Mitra PPL.

"Karena itu, masing-masing pihak punya wilayah tugasnya sendiri. Persoalan selanjutnya, bagaimana cara menghadirkan mereka, apakah ada dukungan anggaran negara, silakan Pemerintah menjawab. Bawaslu ada Mitra PPL. Kalau ditanya saksi, Bawaslu enggak tahu," kata Nasrullah.

Secara terus terang, mengingat waktu pelaksanaan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014, Bawaslu mengaku tidak mengetahui kalau kemudian diminta mengorganisir saksi-saksi parpol yang didanai negara.

Memang, semua saksi-saksi sudah menjadi kewajiban parpol menghadirkan mereka. "Tapi Bawaslu tidak tahu juga bagaimana nanti dalam pengelolaan anggaran, proses pencairan honor dan sebagainya," kata Nasrullah.

Hambatan kedua yang menurut Bawaslu kehabisan energi, ketika waktu pemilihan sudah dekat, belum ada kepastian payung hukum sebagai dasar penggunaan dana negara untuk saksi parpol. Sementara ini Bawaslu dilempari tanggungjawab untuk mengelolanya.

"Payung hukumnya enggak kelar-kelar karena butuh dasar hukum. Selain itu saat ini perhatian publik amat kencang terhadap dana saksi. Ini seharusnya menjadi pertimbangan (Pemerintah, red)," katanya lagi.


Bawaslu: Jangan Paksakan Saksi Parpol Didanai Negara

Nasib pendanaan Pemerintah terhadap saksi 12 partai politik dan tiga partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2014 menciptakan keributan di publik. Sampai saat ini, belum ada payung hukum terkait dana saksi parpol.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dipercayakan mengelola dana negara untuk saksi parpol mengaku angkat tangan, alias tak mampu. Sehingga muncul usulan Bawaslu, jika tak ada dasar hukumnya, lebih baik tak usah dipaksakan.

"Jelas Bawaslu menolak. Saran dan usulan kita, ini jangan terlalu dipaksakan. Toh aji mumpung ada pemilu bersama 2019," ujar Nasrullah, anggota Bawaslu, Senin (3/2/2014).

Lagipula, sambung Nasrullah, karena belum ada payung hukumnya, lebih baik ditunda saja untuk Pemilu 2019, di mana pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak.

"Ini diproses dulu, dibicarakan dengan baik. Toh masih ada Pemilu 2019. Paling tidak kita sudah bicara sampai ada payung hukumnya. UU Parpol, UU Pemilu dan sebagainya jadi cantolan hukum," tegas Nasrullah.

Menyikapi kehadiran saksi di seluruh TPS sudah jadi tanggungan partai politik peserta pemilu karena bertugas mengamankan suara pemilih yang memberikan hak suaranya. Mereka juga yang harus menanggung honor saksinya.

Bawaslu menyadari, dalam waktu yang singkat sebelum pelaksanaan pileg pada 9 April 2014, pihaknya belum memiliki cara bagaimana melakukan pengelolaan anggaran negara kalau memang turun. Belum lagi proses pencairan honornya.

Belum lama ini, ada lampu hijau Pemerintah menggelontorkan dana tambahan pengawasan kepada Bawaslu Rp 1,5 triliun, antara lain Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor saksi Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi setiap parpol di setiap TPS. (tribunnews)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :