Kasubag Humas AKP Esti Wardiani mengatakan, Pengungkapan peredaran ganja di kalangan anak muda ini berawal dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Magelang.
Saat itu jajaran polisi menangkap Angga alias Angga alias Mboat (22), karena dia diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Magelang.
"Saat menangkap Angga dia kedapatan menyimpan ganja di kontrakannya di Kampung Gebalan Bojong Timur, Jurangombo Selatan, Kota Magelang. Ganja itu berada di dalam CPU komputer miliknya seberat 7,40 gram," ujarnya Esti, Rabu (11/6).
Dari penggeledahan di kontrakan Angga, pihaknya juga menangkap Febri Suryanto alias Kombor (21) yang masih dalam satu kontrakan.
Sementara, dari pengembangan tersebut, ada dua tersangka lain yang terlibat, yakni Imam Arif alias Benjo (17) dan Binuko alias Nop (21).
Keempat pemuda itu, saat ini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Selain ganja, barang bukti lain yang disita adalah bong alat hisap, dan CPU komputer tempat penyimpanan ganja itu.
Menurutnya, para tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke Polisi apabila ditemukan kasus serupa di wilayahnya. Hal ini kasus ini pun awalnya berasal dari informasi warga dan kami sangat mengapresiasi keberanian warga tersebut," jelasnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Angga kepada kepolisian, ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang mengaku dari Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku juga mengaku telah mengonsumsi ganja sebanyak tiga kali. (hm/herlit)