Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kasus yang telah menyeret Ahmad Djunaedi, AY Sujianto, Elfi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, dan Sriyono sebagai tersangka. Saat ini, 28 mantan anggota dewan lainnya masih terus diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi senilai Rp 1,7 miliar tersebut.
Senin, 10 Februari 2014
Kasus Asuransi Fiktif, Libatkan 17 Mantan Anggota DPRD Kota Semarang
Semarang - majalahbuser.com. Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, terus diusut oleh polisi.
Kepolisian dalam waktu dekat akan menetapkan sebagian besar dari 28 orang itu sebagai tersangka.
"17 dari 28 mantan anggota dewan itu akan ditetapkan sebagai tersangka. Kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto. "Hasil penyelidikan sudah menemui titik terang, tinggal menunggu waktu saja mereka jadi tersangka," terang Wika.
Masih menurut Wika, 17 mantan anggota dewan itu diduga kuat ikut mengantongi dana APBD tahun anggaran 2003 yang digunakan sebagai dana asuransi jiwa seluruh anggota dewan pada saat itu. Meski Wika belum menyebutkan secara gamblang ke 17 anggota dewan itu, namun Wika mengemukakan bila mereka mendapat jatah. "Per orang mendapat jatah Rp 38 juta," ucap Wika.
Wika menambahkan saat ini pihaknya terus menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi mantan anggota dewan itu.
Meski saat ini ke-28 mantan anggota dewan itu masih bebas, namun tidak menutup kemungkinan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti untuk menjeratnya dirasa cukup.
"Proses penyelidikan terus berjalan, sebelumnya sudah ada yang ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan sisanya (28 orang) ikut juga," katanya.
Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif ini mencuat saat pelaksanaan program Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dengan PT Pasaraya Life di tahun 2013. Program asuransi ini menawarkan premi senilai Rp 38,4 juta kepada setiap peserta asuransi dalam waktu setahun.
Selama pelaksanannya, total premi mencapai angka Rp 1,7 miliar, namun setelah berjalan, terungkap bahwa program asuransi itu tidak pernah ada atau fiktif. (hm/herlit)