Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Pasalnya, penyanyi asal Dusun Tanjung, Desa/Kelurahan Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Kediri ini dilaporkan Polda Jawa Timur. karena menyanyikan lagu “Oplosan” ciptaan Nur Bayan.

Kini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, setelah dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya sekitar awal tahun 2013 lalu.
Kamis, 5 Desember 2013

Gara-gara 'Oplosan' Eni Sagita Terancam 7 Tahun Penjara

Nganjuk - Gara-gara menyanyikan lagu tanpa mendapat ijin dari penciptanya, penyanyi dangdut Eni Setyaningsih,28, yang dikenal Eni Sagita terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Afqah Putra Ima Wijaya, staf Pidana Umum (Pidum) Kejati Surabaya menyampaikan, kasus dugaan perampasan hak cipta lagu dangdut berjudul Oplosan tersebut dilaporkan penciptanya di Polda Jatim.

“Setelah kasusnya selesai ditangani Polda Jatim terus dilimpahkan ke Kejati. Hari ini kami limpahkan ke Kejari Nganjuk, karena memang locusnya di Nganjuk,” jelas Afqah, Selasa, (04/12/2013). Saat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berupa 8 keping CD yang berisi lagu-lagu Oplosan yang dinyanyikan Eni Sagita, di kantor Kejari Nganjuk.

Kasi Datun Kejari Nganjuk, Lutcas Rohman, SH menyampaikan, Eni dianggap telah melanggar pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Yang bersangkutan telah disangka menyanyikan lagu karya orang lain, merekam, kemudian menggandakan tanpa mendapatkan ijin dari penciptanya. Kini kejaksaan menetapkan status Eni Sagita sebagai tersangka dan segera dinaikkan sebagai terdakwa.

Kendati demikian, kejaksaan tidak langsung menahan tersangka. “Tidak kami tahan, dengan pertimbangan, yang bersangkutan punya anak kecil, berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan dijamin oleh orang tuanya,” jelas Lutcas.

Yang bersangkutan, lanjut Lutcas, bisa diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah. Dikonfirmasi terkait kasus dugaan perampasan hak cipta yang melibatkan dirinya, Eni Sagita menuturkan, dirinya merasa tidak bersalah sama sekali.

Pasalnya, penyanyi asli Nganjuk tersebut hanya menyanyikan lagu berjudul Oplosan saat pentas dalam acara ekspo tahun 2011 lalu. Dia mengelak telah dituduh merekam dan menggandakan untuk dijual bebas. Yang dia lakukan sebagai artis penyanyi, menyanyikan lagu-lagu karya orang lain seperti penyanyi-penyanyi lain.

“Yang menyanyikan lagu Oplosan itu bukan saya saja, penyanyi-penyanyi lain juga menyanyikan, tapi kenapa kok cuma saya saja yang kena,” jelas Eni.

Hanya, Eni mengakui, saat menyanyikan lagu Oplosan tersebut tidak minta ijin atau menyebutkan penciptanya. Masalahnya, sejak mulai menjadi penyanyi sekitar 1996, Eni tidak pernah minta ijin kepada pencipta lagu-lagu yang dia bawakan.

“Karena memang tidak tahu, kalau harus ijin atau menyebutkan nama penciptanya,” tegas Eni.

Data yang dihimpun menyebutkan, pada bulan Maret 2008 lagu dengan judul Oplosan diciptakan oleh Nur Sabayan dan pada bulan Juni 2008. Karya tersebut telah diumumkan pertama kali dengan cara menyiarkan/ dinyanyikan oleh Trio Gomik feat Nur Bayan dan telah dibuatkan VCD (cakram optik).

Pada tanggal 15 Januari 2013, Beno Gestano melakukan pengecekan ke para pedagang di Jawa Timur (Nganjuk dan Madiun) dan diketahui telah beredar VCD berisi berbagai macam judul lagu diantaranya berisi lagu dengan judu Oplosan. Peredaran video ilegal itu diduga hasil tindak pidana Hak Cipta saat VCD diaktifkan melalui VCD player.

Bahwa lagu dengan judul ciptaan Oplosan tersebut diumumkan, disiarkan atau dinyanyikan oleh artis/penyanyi pada saat konser group musik OM, Sagita, pimpinan Eni Setyaningsih dan OM. Scorpio, pimpinan Sukarno.

Nur Bayan, pencipta lagu Oplosan tidak pernah memberikan lisensi kepada group musik OM Sagita dan OM. Scorpio untuk menyanyikan lagu ciptaannya (Oplosan), Dengan adanya dupikasi tersebut, penciptanya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. (adakita)
Eny Sagita saat diperiksa di Kejaksaan

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :