Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Kabid Rehabilitasi dan Masalah Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat, mengatakan selama ini penanganan gepeng dan anak jalanan (anjal) mengalami kesulitan karena lokasi berpindah-pindah, terutama di daerah perbatasan.
Senin, 10 Februari 2014
DIY Tunggu Raperda Untuk Penanganan Gepeng
Yogyakarta - majalahbuser.com. Penanganan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Yogyakarta ke depan diharapkan lebih terpadu. Terutama dengan rencana disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DIY tentang penanganan gepeng pada pertengahan Februari nanti.
Menurutnya jika nanti Raperda Gepeng di DIY jadi disahkan akan memaksimalkan penanganan gepeng dan anjal di Kota Yogyakarta.
"Jika Perda sudah disahkan, penanganan gepeng dan anjal bisa terpadu. Bisa mengatasi gepeng yang berpindah-pindah lokasinya," katanya, Minggu (9/2).
Tidak hanya gepeng, dalam draf Raperda itu akan mengatur sanksi bagi pemberi uang ke gepeng.
Octo menjelaskan pemkot sendiri selama ini juga sudah memasang papan imbauan larangan memberikan uang kepada pengemis dan Anjal di jalan lokasi strategis.
"Kalau pengawasannya dengan perda yang akan disahkan, kami belum tahu. Tapi selama ini pengawasan Gepeng dan Anjal dilakukan Dinas Ketertiban. Kami berupaya membinanya di Panti Karya agar tidak turun ke jalan kembali," paparnya.
Masih Menurut Octo, selama ini gepeng dan anjal yang ditertibkan 90 persen berasal dari luar kota Yogyakarta. Anjal dan gepeng dari kota biasanya dari pemukiman kumuh di bantaran sungai seperti di daerah Bener.
Penanganan Anjal dari Kota Yogyakarta juga dibantu oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk disampaikan ke orangtua Anjal. Selain itu juga diberikan internvensi bantuan sosial. (hm/herlit)
ilustrasi: Penanganan gelandangan pengemis (gepeng)