Saat digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan, Salim yang tidak mengenakan seragam tahanan itu langsung masuk ke mobil tahanan sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Mapolda Jateng.
Salim tak berkomentar banyak meskipun puluhan wartawan terus melontarkan pertanyaan. "Ke PH (Penasihat Hukum) saja," katanya singkat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes, Pol Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan tersangka Salim ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan sudah diperiksa, termasuk kesehatannya oleh medis. Sesuai ketentuan yang ada, kami memang bisa melakukan penahanan," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, penasihat hukum M Salim, Eddy Heryanto menyayangkan penahanan kliennya. Walaupun demikian pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Selama ini klien kami kooperatif. Sebetulnya klien kami dalam keadaan kurang sehat, empat bulan yang lalu sempat memeriksakan kesehantan jantungnya di Singapura, " katanya.
Seperti diketahui, M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006-2007.
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara mengalami kerugian Rp 4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian setempat, Waluyo sebagai tersangka.
Penahanan Salim ini disambut gembira oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lespem).
Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo mengatakan, masyarakat Rembang bersyukur bupati korup itu akhirnya ditahan. Dia juga menyatakan terima kasihnya kepada Kapolda Jateng yang telah menepati janji untuk menahan M Salim.
"Syukurlah akhirnya M Salim bisa ditahan," ujar Bambang Wahyu Widodo.
Menurut Bambang, penahanan M Salim yang menyandang status tersangka sejak 2010 itu sudah lama ditunggu masyarakat.
Selama ini masyarakat di Rembang ingin mengetahui kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, masyarakat memberikan deadline atau batas waktu hingga Senin 13 Januari 2014 agar M Salim segera ditahan. Jika lewat dari batas waktu tersebut dan belum ditahan, maka warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa. (hm/herlit)