Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 10 Januari 2014. Sebelum masuk mobil tahanan, Anas sempat berterima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sabtu, 11 Januari 2014

Anas: Terima Kasih Pak SBY, Ini Hadiah Tahun Baru
Anas pun mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Abraham Samad yang menandatangani surat penahanan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan penyelidik KPK. "Di atas segala itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak SBY," ujar Anas. "Dengan penahanan ini bisa menjadi punya arti dan makna serta menjadi hadiah di tahun baru 2014."

Anas diperiksa KPK sekitar lima jam. Anas muncul dengan mengenakan rompi oranye, seragam tahanan KPK. Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan proyek Hambalang. Dalam persidangan, terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.

Uang ini diduga digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli BlackBerry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat di daerah-daerah dan juga dibagikan secara tunai kepada pengurus DPC.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.


Pengamat: Anas Keluarkan Pernyataan Politik Tingkat Tinggi

Tersangka kasus gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, mengungkapkan pernyataan politik tingkat tinggi. Salah satu pernyataan Anas adalah ucapan terimakasihnya kepada Presiden SBY.

Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI), Karyowo Wibowo, mengatakan kemampuan komunikasi politik Anas dalam kategori tingkat tinggi. Gaya komunikasi politik semiotika yang dipadukan dengan kultur Jawa menjadi ciri khas Anas.

"Pernyataan Anas soal kado tahun baru untuk SBY atas penahanannya itu bisa ditafsirkan sebagai pesan politik dari Anas untuk membangun opini publik bahwa penahanannya merupakan keinginan kubu SBY," ujar Karyono, Jumat (10/1/2014).

Yang menarik, lanjut dia, selain mengucapkan terimakasih kepada SBY, Anas juga mengucapkan terimakasih kepada Abraham Samad dan penyidik KPK.

Dari ungkapan tersebut, kata Karyoni bisa bermakna bahwa Anas ingin membentuk opini melalui pesan politik, bahwa ada skenario antara Cikeas yang melibatkan oknum KPK untuk memenjarakan dirinya.

"Coba simak kembali peristiwa beberapa hari sebelum Anas ditahan. Pihak Anas telah menuding, ada pimpinan KPK yang datang ke Cikeas. Apakah ini sekadar opini, atau berdasarkan fakta, biar pihak Anas, KPK dan kubu Cikeas yang menjelaskan," terangnya.

Tetapi terlepas dari itu, isu itu sudah menjadi opini publik. Apapun opini yang berkembang soal kasus Anas, kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat sudah ditahan KPK.

Karyono mengimbau agar masyarakat menunggu janji Anas dan membuka halaman -halaman-halaman berikutnya sebagaimana yang dijanjikan.

Dari penahanan Anas ini, kata dia, bisa saja akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan para petinggi Demokrat dan juga keluarga Cikeas.


Alasan Anas Enggan Didampingi Kuasa Hukumnya

Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memenuhi pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, kedatangannya itu, tak didampingi kuasa hukumnya.

Menurut loyalis Anas, Gede Pasek Suardika, alasan kuasa hukumnya tak mendampingi Anas adalah karena ingin menunjukkan bahwa dirinya berani menghadapi kasusnya.

"Untuk menepis anggapan bahwa ketidakhadiran pertama itu karena rasa takut. Itu untuk membuktikan, saya (Anas) berani menghadapi masalah ini," kata Pasek di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 10 Januari 2014.

Ditambah lagi, kata Pasek, selama 4 jam Anas di KPK, tak satupun penyidik yang memeriksa dia. "Masalah didampingi atau tidak, toh tadi tidak ada pemeriksaan," ujar dia.

Bahkan, menurut Pasek, sebelum datang ke KPK, Anas sudah mengetahui bahwa dirinya akan ditahan. "Kedatangan tadi, adalah untuk mencari pertapaan baru," kata dia. (berbagai sumber)
Anas Urbaningrum ditahan KPK
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :