Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha enggan berkomentar soal pemanggilan Susilo Bambang Yudhoyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, menurut Julian, pemanggilan KPK itu dilakukan karena kapasitas SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat bukan sebagai presiden.
Selasa, 6 Mei 2014
Jubir Presiden Enggan Tanggapi Pemanggilan SBY oleh KPK
KPK telah melayangkan surat panggilan kepada SBY dan Ibas.
"Saya tidak bisa menanggapi pemanggilan tersebut karena kapasitas saya sebagai juru bicara presiden, bukan juru bicara Partai Demokrat," kata Julian melalui pesan singkatnya, Selasa 6 Mei 2014.
Menurut dia, yang paling berhak menanggapi hal itu hanya pengurus Partai Demokrat, bukan dari istana. "Atau Pak Palmer Situmorang (pengacara keluarga SBY)," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada SBY dan Sekertaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Keduanya dipanggil sebagai saksi meringankan tersangka Hambalang, Anas Urbaningrum. Pemanggilan ini dilakukan KPK untuk memenuhi permintaan Anas Urbaningrum.
Palmer Situmorang mengakui sudah menerima surat dari KPK. Namun, surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum.
"Sudah dijawab tanggal 28 April 2014 dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Palmer, kemarin. (viva)
Presiden SBY bersama keluarga