Tulungagung -- majalahbuser.com, Seiring perkembangan teknologi informasi dan tuntutan masyarakat serta untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, maka diperlukan adanya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang disingkat dengan PATEN untuk wilayah Kecamatan Tulungagung.
Demikian disampaikan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, M.Si saat meresmikan PATEN Kecamatan Tulungagung di halaman Kantor Kecamatan Tulungagung, Jumat 10 Februari 2017.
Kegiatan didahului dengan bersepeda dari Pendopo Kabupaten Tulungangung menuju ke beberapa RT/RW di wilayah Kecamatan Kota untuk melihat progress dari bantuan penyeimbang ADD sebesar 10 juta rupiah untuk tiap-tiap RT. Dengan melihat respon dari masyarakat yang cukup baik, maka pemerintah berencana menambah jumlah bantuan menjadi 20 juta rupiah pada tahun 2017.
Dalam sambutannya Bupati Tulungagung memberikan apresiasi kepada RT, RW dan Camat Tulungagung yang mampu menggerakkan masyarakat sehingga dana sebesar 10 juta rupiah tersebut bisa diaplikasikan dengan sebaik-baiknya dan didukung dari swadaya masyarakat.
Dari dana 10 juta rupiah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten tersebut yang peruntukannya yakni 70 % untuk kegiatan fisik dan 30 % pemberdayaan masyarakat. Rata-rata digunakan untuk pavingisasi dan perbaikan saluran atau got.
Setelah penggutingan pita tanda diresmikannya PATEN Kecamatan Tulungagung, dilanjutkan dengan peninjauan langsung fasilitas PATEN. Dengan diresmikannya PATEN maka masyarakat bisa mengakses pelayanan informasi dokumen administrasi yang diajukan masyarakat ke tingkat kecamatan selama 24 jam.
Dengan begitu pelayanan bisa dilihat atau diakses oleh masyarakat atau pemohon. Di ruang PATEN tersebut dapat dilihat jenis layanan, data penduduk, CCTV yang terhubung ke 14 kelurahan, dan fasilitas lainnya yang dibuat untuk memberikan kenyamanan pada pemohon seperti ruangan AC dan ruang laktasi.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Tulungagung Puji Astuti, SH menyampaikan bahwa dengan diresmikan PATEN ini ada dua macam dokumen yang bisa diurus yakni Dokumen Non Perijinan seperti KTP, Surat Boro dan Surat Kehilangan, dll, serta Dokumen Perijinan yakni Ijin Usaha Mikro Kecil.
Diharapkan dengan diresmikannya PATEN akan memberikan pelayan yang lebih akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (adv)