Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com - Terpidana kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, 29 April 2014.
Rabu, 30 April 2014
Pencucian Uang Anas, KPK Periksa Angelina Sondakh
Angie menjalani pemeriksaan hampir 14 jam, baru selesai diperiksa sekitar pukul 21.30 WIB. "Diperiksa soal Anas Urbaningrum," kata Angie.
Namun, saat ditanya mengenai aset-aset yang dimiliki oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, Angie enggan menjawabnya. "Materinya ada di penyidik," ujarnya.
Angie yang memakai kemeja putih bergaris hitam langsung memasuki mobil tahanan dengan dikawal oleh anggota Brimob bersenjata.
Selain Angie, terkait pencucian uang Anas, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya Nurachmad Rusdam (swasta), Hilman Aritonang (pemilik awal PT Arina Kotajaya), Nursito (swasta), Rika Mustikawati (swasta), Firly Sandi (Kepala Seksi Konservasi, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur), Syarifah (swasta), serta AM Hendropriyono (Mantan Kepala BIN).
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang Anas ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek lain.
Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (viva)
Angelina Sondakh saat menjalani sidang