Menurutnya, tak hanya 'warning' dari intenal SKK Migas, Komisi VII juga setiap kesempatan kerap menyindir Rudi terkait THR tersebut. "Sindiran-sindiran dari DPR itu kan ada. Lagi rapat disindir-sindirlah, 'Ini THR gimana?,'" ujarnya.
Sebagai pejabat baru di SKK Migas, lanjut Rusdi, kliennya menjadi terbebani dengan 'warning' dan sindiran tersebut. "Kemudian ada di satu sisi ada tawaran (dari Kernel Oil). Tawaran Yang duitnya cleanand clear tidak ada hubungan dengan jabatan, sama tender," ujarnya.
Akhirnya, kata Rusdi, kliennya tersebut menerima uang yang diduga suap sebesar USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Uang suap tersebut yang digunakan Rudi untuk memberikan THR kepada para Anggota Komisi VII. "Itu yang sedikit jadi masalah. Kalau nggak ada THR, dia nggak akan terima duit itu."
Rusdi mengatakan, warning dan sindiran THR para Anggota Komisi VII tersebut akan terungkap semuanya dalam sidang dakwaan Rudi nanti. "Akan dibuka. Yang ada seada-adanya akan dibuka. Karena nggak mungkin ditutupi, kan ada tapping ? telepon, bagaimana mau menutupnya?," tandasnya.
Kasus SKK Migas, Rudi Rubiandini Diadili Januari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, Kamis (26/12/2013), berkas perkara tersebut dilimpahkan pada 24 Desember lalu. Diperkirakan Rudi akan menjalani persidangan pada Januari 2014.
Berkas perkara Rudi dan Deviardi, pelatih golfnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melimpahkan berkas mereka tahap penuntutan sejak Selasa (10/12/2013).
Keduanya ditangkap KPK karena disangka melakukan praktik suap menyiap dalam proyek di SKK Migas. Rudi ditangkap di kediamannya bersama Deviardi. Dari penangkapan mereka KPK kemudian menangkap Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (PT KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.
Ketiga tersangka ini diduga terlibat transaksi suap dengan barang bukti US$700.000 terkait tender proyek di SKK Migas.
Dalam kasus ini, Simon telah divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menyuap Rudi sebesar US$700.000 atas perintah bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang tersebut diberikan Simon melalui Deviardi. Namun Widodo belum pernah diperiksa KPK. Sementara itu, orang-orang yang disebut namanya dalam perkara telah diperiksa KPK di antaranya Menteri ESDM Jero Wacik. [inilah]