Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Yogyakarta - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman berhasil membekuk buronan Kejari Ambarawa, Jawa Tengah, Bambang Guritno. Dia buron sejak Maret 2011.
Mantan Bupati Semarang itu menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kab Semarang tahun 2004 senilai Rp3,5 Miliar.
Sabtu, 26 April 2014
Tiga Tahun Buron, Eks Bupati Semarang Ditangkap
Berdasarkan putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009, Tanggal 21 April 2010, Bambang dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Ya betul tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB terpidana ditangkap di rumah kontrakan, tepatnya di sebelah masjid Al Taqwa. Terpidana tertangkap saat sedang memberikan pengajian yang dihadiri sekitar 20 orang," kata Kasipenkum Kejati DIY Purwanto Jumat malam, 25 April 2014.
Menurut Purwanto, selama dalam pelarian terpidana kasus korupsi itu kerap mengubah identitasnya dari Bambang Guritno menjadi Muhammad Umar Assidiq dan sering mengisi pengajian. "Terpidana ditangkap tanpa ada perlawanan atau mencoba melarikan diri," ujarnya.
Purwanto mengatakan, Bambang saat ini masih berada di Kejati DIY dan akan segera dibawa petugas Kejari Ambarawa untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi MA. "Malam ini juga terpidana akan dibawa ke Kejari Ambarawa," kata Purwanto. (viva)
Kasi Pidsus Kejari Ambarawa Antonio Araujo menunjukkan pamlet pencarian terpidana Bambang Guritno