Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Wakil Presiden Boediono dan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat mendatang 9 Mei 2014.
Hal ini disampaikan Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 24 April 2014.
Jum'at, 25 April 2014
Boediono dan Sri Mulyani Dijadwalkan Jadi Saksi Kasus Century
"Mestinya kami panggil Boediono tanggal 5 (Mei) dan Sri Mulyani tanggal 2 (Mei). Tapi keduanya bisa hadirnya tanggal 9 (Mei 2014)," ujar jaksa Roni di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 24 April 2014. Menurut Roni, keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya.
Seperti diketahui, Boediono disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008.
Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) disebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG). Pada rapat-rapat tersebut diketahui Boediono menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century.
Sedangkan Sri Mulyani adalah Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar. (viva)