Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - Na patut bernafas lega, sang mucikari cilik kelahiran 16 tahun lalu ini terbebas dari kurungan penjara.
Meski dinyatakan bersalah, namun hakim tunggal Suko Triono memutuskan hukuman percobaan selama 10 bulan pada gadis yang masih duduk di bangku SMP ini.
Kamis, 17 April 2014
Terbukti Jadi Germo Cilik, Siswi SMP Dihukum Percobaan
Dengan vonis 10 bulan penjara ini, maka NA tidak perlu menjalaninya di tahanan. Namun, apabila dalam waktu 10 bulan NA melakukan perbuatan pidana maka ia akan dimasukkan tahanan.
Dalam putusan hakim disebutkan jika NA terbukti melanggar pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni dengan mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, NA belum pernah dihukum, masih anak-anak dan saat ini sedang mengikuti ujian kelas 3," ujar hakim.
Selain itu, NA diwajibkan membayar uang Rp 500 ribu subsidair dua bulan latihan kerja. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan JPU Ririn yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 12 bulan percobaan.
Untuk diketahui, kasus NA mencuat sejak Juni tahun lalu. Perbuatan NA menarik perhatian masyarakat. Selain usianya yang masih belia, jumlah anak buah yang ditawarkan ke lelaki hidung belang juga cukup banyak.
NA ditangkap di salah satu hotel di Surabaya selatan. Dari penangkapannya itu, terungkap bagaimana praktek yang dia jalani. Mulai dari merekrut, menawarkan, dan mendapat untung dari pekerjaan itu. Itu termasuk cerita NA kerap berperan sebagai mucikari atas anak buahnya.
Setiap kali kencan, tarif yang ditawarkan sekitar Rp 750 ribu. Dari jumlah itu, Rp 250 ribu masuk ke kantongnya. Sedangkan Rp 500 ribu diserahkan kepada rekan yang melayani tamu itu. (beritajatim]