Kapolres Sleman AKB Irwan Ramaini menyampaikan bahwa Polres Sleman memberikan pelayanan kepengurusan surat-surat bermotor yang hilang dan hancur karena erupsi Merapi dan lahar dingin.
Kepengurusan dilakukan langsung di Polres dengan membawa surat keterangan dari Kepala Dusun dan dikuatkan Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan bermotor yang sesungguhnya.
Sebelum ke Polres Sleman, masyarakat diminta untuk mendatakan dirinya ke Polsek dan sekaligus untuk pengecekan kelengkapan persyaratan.
Biaya Kepengurusan surat-surat tersebut menurut Kapolres Sleman hanya untuk penggantian biaya cetak. (AU/OL-9)
Sultan tak Permasalahkan Aksi Tolak Relokasi
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mempermasalahkan apabila ada warga Merapi yang menolak relokasi. "Silakan saja," terang Sultan ketika diwawancarai di Komplek Kepatihan Kantor Gebernur DIY, Kamis (21/4).
Bagi Sultan, ia tetap akan melakukan kewajibannya untuk berdialog dengan warga Merapi. "Perkara mau atau tidak mau itu perkara lain," ucapnya.
Hingga sekarang, pemerintah belum menentukan wilayah di kawasan Merapi yang harus direlokasi dan penentuan ganti rugi yang akan diberikan.
Menurut Sultan, pemerintah masih menentukan wilayah yang dinyatakan sangat bahaya.
Mengenai adanya warga yang sudah membangun rumah permanen mereka di kawasan bencana, Sultan belum bisa menentukan pembangunan rumah tersebut bahaya atau tidak.
Dalam sebuah desa, ada bagian yang boleh di huni dan tidak. Sultan mengaku belum tahu pasti batas-batasnya tersebut. Kawasan yang sekarang dibangun rumah permanen, terangnya, sebagian memang masih bisa dihuni. (AT/OL-9) (MICOM)