Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Media Group Gugat Dipo Alam Rp 100 Triliun

Jakarta – Media Group memgugat Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam secara immaterial sebesar 100 triliun rupiah. Gugatan itu, terkait penyataan Dipo Alam yang mengancam memboikot iklan di media massa yang menjelek-jelekan pemerintah.

“Akibat perbuatan tergugat (Dipo Alam)mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum tersebut, telah menyebabkan para penggugat (Media Group) juga menderita kerugian berupa hilangnya waktu, tenaga, pikiran dan tercemarnya nama baik dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap para penggugat,” bunyi gugatan Media Group yang telah didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 25 Februari 2011 dan juga diserahkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum media group, OC Kaligis pada Sabtu (26/2/2011).

Dalam gugatannya itu juga, kerugian yang dicapai tidak bisa dinilai dengan apapun juga. “Terganggunya usaha para penggugat, yang sebetulnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam perkara ini para penggugat akan menentukan nilai untu itu, yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.000 (seratus triliun Rupiah),” lanjut gugatan tersebut.

Sementara itu, untuk gugatan materiil, pihak media group juga menggugat Dipo Alam dengan nilai yang tidak sedikit. “Menghimbau institusi pemerintah untuk tidak memasang iklan pada media milik para penggugat, sehingga menghalangi dam membatasi pihak lain untuk memasang iklan pada media milik para penggugat dimana hal tersebut jelas telah menimbulkan kerugian berupa berkurangnya pendapatan para penggugat dari segi pemasukan iklan. Dengan demikian, para penggugat mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya pemasukan iklan sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah),” jelas gugatan itu.

Seperti yang diketahui, pada 21 februari 2011 lalu di Istana Bogor, Dipo Alam mengancam media yang mengkritik pemerintah. Dia mengancam tidak memberikan iklan kepada media-media tersebut. (INILAH.COM)

“Akibat perbuatan tergugat (Dipo Alam)mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum tersebut, telah menyebabkan para penggugat (Media Group) juga menderita kerugian berupa hilangnya waktu, tenaga, pikiran dan tercemarnya nama baik dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap para penggugat,” bunyi gugatan Media Group yang telah didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 25 Februari 2011 dan juga diserahkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum media group, OC Kaligis pada Sabtu (26/2/2011).

Dalam gugatannya itu juga, kerugian yang dicapai tidak bisa dinilai dengan apapun juga. “Terganggunya usaha para penggugat, yang sebetulnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam perkara ini para penggugat akan menentukan nilai untu itu, yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.000 (seratus triliun Rupiah),” lanjut gugatan tersebut.

Sementara itu, untuk gugatan materiil, pihak media group juga menggugat Dipo Alam dengan nilai yang tidak sedikit. “Menghimbau institusi pemerintah untuk tidak memasang iklan pada media milik para penggugat, sehingga menghalangi dam membatasi pihak lain untuk memasang iklan pada media milik para penggugat dimana hal tersebut jelas telah menimbulkan kerugian berupa berkurangnya pendapatan para penggugat dari segi pemasukan iklan. Dengan demikian, para penggugat mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya pemasukan iklan sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah),” jelas gugatan itu.

Seperti yang diketahui, pada 21 februari 2011 lalu di Istana Bogor, Dipo Alam mengancam media yang mengkritik pemerintah. Dia mengancam tidak memberikan iklan kepada media-media tersebut. (INILAH.COM)

Minggu, 27 Pebruari 2011
Sekretaris kabinet Dipo Alam
      Berita Nasional :

      Berita Daerah :