Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, rapat yang digelar sejak pukul 11.00 WIB di gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 Februari 2011, itu belum juga rampung.
Seluruh anggota Komisi mendesak IPB mengumumkan nama-nama susu berbakteri sesuai penelitian 2006, karena itu sudah merupakan keputusan Mahkamah Agung. Tetapi, desakan itu tidak dipenuhi IPB.
"IPB tidak akan melawan hukum. Tapi, jangan sampai kita terperosok," kata Teguh. Teguh pun menunjukkan lembaran yang berisi salinan putusan MA. "Ini (sambil mengacungkan lembaran), bukan salinan otentik putusan pengadilan. Jadi tidak bisa digunakan sebagai upaya hukum untuk memojokkan kami," kata dia.
Teguh meminta DPR jangan memojokkan IPB. IPB akan lebih percaya diri bila amar putusan MA yang asli sudah diterima. "Kemudian baru IPB mengambil sikap," ujarnya.
Anggota Komisi dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman, tidak terima. Menurut Gandung, dalam salinan putusan yang dipegang Teguh itu tertulis, "Di sini ada tulisan; Salinan otentik, silakan menghubungi pengadilan yang memutus perkara. Tapi bapak yang tidak mengambil-ambil. Ini juga jelas salinan otentik," ujar Gandung.
Teguh sempat diberi kesempatan satu jam untuk pergi menuju ke gedung Mahkamah Agung. IPB diminta langsung mengambil salinan putusan yang asli ke MA.
Tetapi, tawaran itu tidak bisa dilakukan Teguh. "Pengambil keputusan tertinggi IPB adalah rektor. Jadi, kami harus berkonsultasi dulu," ujar Teguh.
Politisi asal Yogyakarta itu kemudian menanyakan, "Sekarang ini Bapak takut apa sih?" tanya Gandung. Pertanyaan sejenis dan bertubi-tubi juga datang dari anggota komisi dari fraksi lain.
"Jadi, intinya Bapak berani atau tidak mengumumkan, itu yang menjadi pertanyaan besarnya?" desak Gandung. Akhirnya, Teguh pun mengatakan, "Tidak berani." (VIVAnews)