Dua kasus dugaan korupsi yang menjadi atensi Polres Kediri Kota tersebut adalah pengadaan Buku Kegiatan Siswa (BKS) tahun 2010 dan kasus drop-dropan ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro mengatakan, Edi Purnomo sempat mendatangi Mapolres Kediri Kota, untuk menyampaikan alasan penolakan untuk diperiksa.
"Kami memanggil pak Edi melalui surat resmi. Jadi kami menginginkan balasan berupa surat resmi," kata AKP Didit Prihantoro, Senin (31/1/2011)
Dijelaskan Didit, pada kasus pengadaan BKS, persoalan yang mendasar adalah prosedur pelaksaaan lelang. "Sejumlah peserta lelang sudah memenuhi syarat. Tetapi, kenapa hanya satu peserta yang menang dan nomor urutnya berada diatasnya," terang Didit
Sementara pada kasus pengadaan tenaga PTT, yang menjadi sorotan adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji sekitar 200 pegawai PTT. Padahal, rekrutmen ratusan PTT tersebut tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
"Satu pegawai digaji sebesar Rp 350 ribu. Tinggal mengalikan sebesar 200 orang. Jadi totalnya dana APBD untuk menggaji seluruh pegawai dalam satu bulannya mencapai Rp 70.000.000,-. Para PTT ini didrop ke sekolah-sekolah," urai AKP Didit
Edi Purnomo, kata Didit, dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab. Sebab, saat itu, Edi, menjabat sebagai Plt Kepala Disdik Kota Kediri. Keterangan Edi sangat bermanfaat bagi Polres Kediri Kota untuk menelusuri kasus ini hingga ke tingkatan yang lebih dalam.
Masih kata Didit, dua dugaan kasus korupsi yang tengah ditanganinya tersebut saat ini masuk dalam tahap penajaman. Pada bulan ini, tim dari Polda Jawa Timur akan turun menanyakan perkembangan dua kasus tersebut.
Ia memastikan pada awal bulan Maret mendatang, akan ada perubahan status dari dua kasus dugaan korupsi itu.[nng/ted](beritajatim.com)