Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II (Pangkosekhanudnas II), Marsekal Pertama Abdul Muis, menjelaskan kronologi peristiwa, Senin (7/3/2011):
Pada pukul 12.30 Wita, radar Bandara Sultan Hasanuddin mendeteksi 1 pesawat yang melintas.
Setelah diidentifiasi ternyata pesawat tersebut tidak memiliki izin. Setelah itu dilaporkan ke Mabes TNI dan Pangkohanudnas TNI AU, Marsekal Muda Edi Suyanto.
Pangkohanudnas memerintahkan Pangkosekhanudnas II untuk menerbangkan 2 Sukhoi. Pesawat Sukhoi berhasil mengejar dan melakukan komunikasi dengan pilot.
Setelah dicek, pesawat tersebut tidak memiliki izin terbang dari pemerintah Indonesia, Mabes TNI, dan Departemen Luar Negeri.
Akhirnya pesawat tersebut dipaksa mendarat dengan dituntun 2 Sukhoi. Pesawat itu tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pukul 13.45 WIB untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran izin terbang.
Diterbangkan Menuju Malaysia
Makassar - Pesawat Boeing 737-300 milik maskapai Pakistan International Airlines (PIA) yang melanggar wilayah udara Indonesia dan dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sejak pukul 13.30 Wita, Senin (7/3/2011), akhirnya lepas landas malam ini, pukul 22.30 Wita, menuju Pakistan. Pesawat tersebut akan singgah semalam di Kuala Lumpur, Malaysia dan selanjutnya menuju Bangladesh.
Danlanud Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama Agus Supriatna, saat dihubungi detikcom, menyebutkan pihak maskapai PIA dan pemerintah Pakistan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Seluruh berkas dokumen kedutaan dan penerbangan sudah dipenuhi oleh pihak maskapai.
"Kami selalu berkomunikasi dengan pihak maskapai di Pakistan, mereka sudah menyelesaikan semua dokumennya dan bisa terbang malam ini," ujar Agus.
Pesawat ini mengangkut 54 penumpang, dimana 49 diantaranya merupakan personel polisi Pakistan yang baru saja menunaikan tugas sebagai pasukan perdamaian di Timor Leste. Pesawat ini dipaksa mendarat oleh dua pesawat Jet Sukhoi dari Lanud Sultan Hasanuddin karena tidak mengantongi dokumen Diplomat Clearance, Security Clearance dan Flight Approval.
Sementara itu, Administratur Bandara Sultan Hasanuddin dari Departemen Perhubungan, M Sidabutar kepada wartawan, di Lanud Sultan Hasanuddin, menyebutkan pihak maskapai PIA dikenai penalti sebesar Rp 120 juta, karena melanggar wilayah udara Indonesia. Sebelum berangkat, pesawat PIA juga sempat mengisi avtur sebanyak 3000 liter yang dibeli di Pertamina, senilai Rp 25,6 juta. (mna/her)(detikNews)