Minuman tradisional Arak yang popular dan telah menghidupi ribuan masyarakat ini menurut sebagian orang digolongkan sebagai minuman illegal alias tidak berizin. Ironisnya, hingga kini banyak minuman beralkohol merk lain yang merajalela hingga ke pelosok negeri tanpa ada masalah (legal). Baik yang ber-merk luar negeri, merk lokal maupun yang dikemas dalam oplosan sebagai minuman energi beralkohol.
Sebagaimana di daerah lain wilayah Indonesia, di Kabupaten Tuban pengrajin Arak juga merupakan usaha warisan turun temurun yang mampu menghidupi masyarakat sebagai mata pencaharian. Seperti dikatakan Hariyono, pengrajin Arak asal desa Tegal Agung kecamatan Semanding kabupaten Tuban bahwa, potensi pengrajin arak secara nyata telah menjadi gantungan hidup masyarakat dan memberi banyak manfaat dan memberdayakan ekonomi rakyat.
Untuk itu Ia berharap, agar setiap elemen dapat bekerjasama mencari solusi sehingga produksi arak bisa dilindungi dan tidak melanggar hukum. Hal ini dimaksudkan, di satu sisi Arak dapat diselamatkan sebagai salah satu asset usaha khas di Tuban, di sisi lain perlindungan dan perlakuan katagori mirasnya dapat ditangani. Karena pada hakekatnya, bukan produsen arak yang menyebabkan semua para penggemarnya menjadi korban arak tetapi karena ketidak pahamannya terhadap apa yang terkandung dalam arak itu membuat para peminum arak melakukan kekeliruan.
Kita perlu kesadaran tersendiri sebagai orang awam adakah yang perlu menjawab bila terlontar pertanyaan si arak yang salah atau para pemabuk yang tak tau diri..? Di negara jepang terkenal dengan minuman sake nya (sejenis arak) tetapi semuanya baik-baik saja.! Bisa dicontohkan, jika ada pemakai pisau menggunakannya salah arah dengan membunuh orang, bukan berarti semua pembuat pisau yang harus dibredel dan dihentikan.
Jika pengrajin Arak di Tuban mendapatkan payung hukum, tentunya dapat memberi nilai tambah terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat dan bisa ditingkatkan menjadi souvenir yang digemari wisatawan (wisata kunliner) seperti yang terjadi di kabupaten Karangasem Bali.
Sekedar diketahui, untuk arak potensi bahan baku di Karangasem dalam 1 tahun 1 juta liter, bahkan perajin arak de' Awe bisa memproduksi 2000 liter per hari untuk eksport dan suplay bagi hotel - hotel di Bali. Sedangkan kadar alkohol untuk produksi wine arak yang telah berijin berkisar 40 % termasuk katagori golongan C.
Produksi minuman arak khas tradisional Karangasem termasuk di antara golongan C dengan kadar alkohol 20 - 55 %. Arak ini pun telah diusahakan oleh 19.000 lebih pengrajin di Sidemen maupun didesa-desa yang tersebar di 7 kecamatan. Bergairahnya indutri di sektor minuman tradisional ini karena adanya perhatian dari banyak pihak utamanya dari Pemkab Karangasem. (berbagai sumber)
Penulis : S. Soeprapto (Wartawan Majalah Buser)