Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Guna mengantisipasi maraknya teror bom dan terorisme di DKI akhir-akhir ini, perlu digalakkan kembali aturan lama di Ibu Kota. Yakni, setiap tamu wajib lapor dalam waktu 1 x 24 jam.
Aturan itu perlu diterapkan kembali karena teroris mudah membaur dengan masyarakat, berlagak jadi warga yang baik, dan kesannya panutan di tengah-tengah permukiman padat penduduk, kumuh, dan miskin.
29 April 2011
Antisipasi Teroris, Galakkan Kembali Tamu Wajib Lapor 1 X 24 Jam
Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Balai Kota DKI, Kamis (28/4).
Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo, menilai saat ini banyak lingkungan RT/RW yang tidak menerapkan sistem pelaporan tamu dalam waktu 1 x 24 jam. Bahkan, tidak terlihat masyarakat yang melakukan pengamanan di lingkungannya.
''Saya mengimbau kepada ketua RT dan RW di seluruh kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dengan aparat keamanan seperti polisi atau satpam,'' kata Foke.
Dia menegaskan, mulai dari lingkungan terkecil, wajib melakukan pengamanan sendiri. Seperti melaporkan tamu yang datang menginap lebih dari 24 jam. ''Itu merupakan suatu keharusan. Sebab sudah mulai banyak lingkungan masyarakat yang tidak melakukannya.''
Kalau hal itu dilakukan, menurut gubernur, pihaknya menjamin keamanan lingkungan semakin meningkat. Sehingga ketika ada tamu yang mencurigakan, bisa langsung dilaporkan.
Bahkan jika ada benda-benda yang mencurigakan, bisa langsung diambil tindakan. Begitu juga dengan tindakan penculikan dan cuci otak oleh NII pun bisa diantisipasi.
(Ssr/OL-9) (micom)