“Dikalangan BPOM mengenal kode E471 itu kandungan lemak babi. Kami heran, mengapa produk ini bisa beredar bebas dipasaran,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan (LPKP) Surabaya, Zaenal Karim, Selasa (19/03/2013).
Ia juga mengaku heran, meski terdapat kode E471, namun dikemasan Luwak White Koffie tersebut juga tercetak logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tolong jangan hanya label halal saja yang di-fatwakan. Lebel haram juga sangat penting digunakan. Masa umat diajak subhat terus-terusan,” tegasnya.
Zaenal menyebutkan, kode-kode yang positif mengandung lemak babi diantaranya adalah: E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635 dan E904.
Menurut dia, untuk mengetahui produk makanan atau minuman itu halal atau haram harus dilihat ada tidaknya kode “E” dan tiga digit angka dibelakangnya.
“Jika memang emulsifier yang dipakai adalah kode E471 dan tidak ada embel-embel lain, misal: lecithin de sojaatau soy lecithin, berarti produk tersebut mengandung adalah pork or varken (babi),” terangnya. “Sebenarnya tak hanya E471 tapi juga E472,” tambahnya.
E471 dan E472 biasa dikenal dengan sebutan lecithin è originnya merupakan ekstrak dari tulang babi. Kedua additive ini merupakan senyawa turunan dari asam lemak (fatty acid).
Biasanya kedua additive ini sangat sering ditemukan pada produk-produk makanan mengandung cokelat, roti, ice cream dan biskuit. (lensaindonesia)