"Kita akan evaluasi dan klarifikasi. Dia bisa mengarah kesitu (kemiripan bendera GAM). Kita sudah komunikasikan dan kita minta (salinan Qanun)," ujar Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek, Rabu (27/3/2013).
Pria yang akrab disapa Doni ini mengatakan setiap perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP).
Kemendagri akan mengecek apakah Qanun tersebut bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang lambang daerah.
"(evaluasi) lebih khusus lagi apakah bertentangan dengan PP 77 tahun 2007 tentang lambang dearah. Disana, pasal 4, 5, 6, bahwa lambang daerah tidak boleh bertentangan. Tidak menyerupai misalnya di Papua melambangkan burung Mambruk yang merupakan lambang dari gerakan separatis (OPM), ada juga juga di Maluku Selatan (RMS), juga dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tidak boleh meyerupai dan mengispirasikan. Dengan dasar itu kalau kita klarifikasi bisa kita koreksi," jelasnya.
Setelah Qanun dievaluasi, Kemendagri akan memberi catatan kepada Pemprov Aceh. Selanjutnya Pemprov Aceh harus memperbaiki Qanun tersebut sesuai dengan evaluasi dari Kemendagri.
"Jika tidak diindahkan presiden punya kewenangan untuk mencabutnya," tegasnya.
Doni tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai dampak yang ditimbulkan akibat Qanun tersebut. Namun Doni menegaskan bahwa jika ada pertentangan dengan aturan diatasnya maka sudah dipastikan ada pelanggaran.
"Kita kan harus taat pada perundangan. Ada yang bilang ini seperti apa yang ada di MoU Helsinki, tidak begitu. Itu sudah ada di UU 11/2006 tentang pemerintahan Aceh. Ini konteksnya negara kesatuan, dia tidak boleh bertentangan dengan prinsip empat pilar," paparnya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Aceh Edrian mengatakan penggunaan bendera tersebut sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 Maret 2013.
Menurut Edrian, sesuai dengan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.
“Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh melalui sidang paripurna DPRA pada Jumat (22/3) malam,” jelas Edrian.
Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran. (detik)